Eksekusi Mati Tak Pengaruhi Hubungan Diplomatik

Rabu, 29 April 2015 - 12:46 WIB
Eksekusi Mati Tak Pengaruhi...
Eksekusi Mati Tak Pengaruhi Hubungan Diplomatik
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno meyakini, langkah pemerintah mengeksekusi mati kasus terpidana narkoba tidak akan mengganggu hubungan baik dengan negara-negara tersebut.

"Saya kira tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik hubungan antar negara," kata Tedjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Tedjo, memadang wajar jika negara-negara tersebut memanggil para duta besarnya dari Indonesia untuk meminta penjelasan. Tedjo mengaku, baru mendapat info hanya Australia yang akan memanggil dubesnya.

"Tapi kalau memanggil bukan menarik wajar-wajar saja untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Tedjo menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak ingin memusuhi negara-negara tersebut, hanya saja melakukan penegakan hukum.

"Tidak-tidak akan mempengaruhi, kita tidak memusuhi negara tapi kita melakukan hukuman kasus kriminal jadi bukan memusuhi negara," tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.

Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati.

1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved