Eksekusi Mati Tak Pengaruhi Hubungan Diplomatik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno meyakini, langkah pemerintah mengeksekusi mati kasus terpidana narkoba tidak akan mengganggu hubungan baik dengan negara-negara tersebut.
"Saya kira tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik hubungan antar negara," kata Tedjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Tedjo, memadang wajar jika negara-negara tersebut memanggil para duta besarnya dari Indonesia untuk meminta penjelasan. Tedjo mengaku, baru mendapat info hanya Australia yang akan memanggil dubesnya.
"Tapi kalau memanggil bukan menarik wajar-wajar saja untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Tedjo menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak ingin memusuhi negara-negara tersebut, hanya saja melakukan penegakan hukum.
"Tidak-tidak akan mempengaruhi, kita tidak memusuhi negara tapi kita melakukan hukuman kasus kriminal jadi bukan memusuhi negara," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.
Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati.
1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
"Saya kira tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik hubungan antar negara," kata Tedjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Tedjo, memadang wajar jika negara-negara tersebut memanggil para duta besarnya dari Indonesia untuk meminta penjelasan. Tedjo mengaku, baru mendapat info hanya Australia yang akan memanggil dubesnya.
"Tapi kalau memanggil bukan menarik wajar-wajar saja untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Tedjo menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak ingin memusuhi negara-negara tersebut, hanya saja melakukan penegakan hukum.
"Tidak-tidak akan mempengaruhi, kita tidak memusuhi negara tapi kita melakukan hukuman kasus kriminal jadi bukan memusuhi negara," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.
Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati.
1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)