Menkopolhukam Tegaskan Eksekusi Mary Jane Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pihak Istana memaparkan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan eksekusi terhadap warga Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati kasus narkoba.
"Ini kan novum baru, seorang di Filipina Kristina (minta tolong nama dicek lagi, enggak bisa browsing) mengatakan dialah yang merekayasa," kata Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Tedjo, Pemerintah Indonesia menghargai proses hukum di Filipina. Diakuinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pemerintah di sana.
Marya Jane, kata dia, akan dijadikan saksi. Namun, sampai saat ini belum ada pembatalan tapi hanya menunda eksekusi.
"Tapi ini tidak membatalkan hukuman mati, tetap tidak membatalkan hukuman sampai saat ini," tegas Tedjo.
Seperti diketahui, Kejagung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.
Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati.
1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
"Ini kan novum baru, seorang di Filipina Kristina (minta tolong nama dicek lagi, enggak bisa browsing) mengatakan dialah yang merekayasa," kata Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Tedjo, Pemerintah Indonesia menghargai proses hukum di Filipina. Diakuinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pemerintah di sana.
Marya Jane, kata dia, akan dijadikan saksi. Namun, sampai saat ini belum ada pembatalan tapi hanya menunda eksekusi.
"Tapi ini tidak membatalkan hukuman mati, tetap tidak membatalkan hukuman sampai saat ini," tegas Tedjo.
Seperti diketahui, Kejagung batal mengeksekusi mati Mary Jane, warga Filipina. Pembatalan dilakukan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan. Penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, karena ada permintaan dari Pemerintah Filipina.
Sementara delapan narapidana kasus narkoba tetap dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berikut delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi mati.
1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
(maf)