Cara Terakhir Angela Selamatkan Kekasih dari Eksekusi
A
A
A
CILACAP - Eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Nusakambangan, Cilacap, tinggal beberapa jam lagi dilakukan. Kekasih terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami, Angela Intan masih berupaya agar kekasihnya bebas dari hukuman mati.
Melalui sebuah surat yang ditulis dengan tangan, Angela meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia membatalkan eksekusi.
"Raheem dan terpidana lainnya adalah orang baik," kata Angela dalam surat yang dibagikan kepada awak media di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4/2015).
Angela mengatakan, Raheem dan delapan terpidana lainnya harus dibebaskan dari hukuman mati dan layak untuk mendapat kesempatan kedua. "Tolong maafkan mereka dan hentikan eksekusi," kata dia.
Di akhir suratnya, Angela kembali mengungkapkan harapannya agar seluruh masyarakat Indonesia ikut membantu menghentikan pelaksanaan eksekusi mati.
Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditulis Angela dalam bahasa Inggris:
Selamat pagi, semuanya.
Sebagai kekasih Raheem, saya meminta Pak Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan eksekusi. Mereka adalah orang baik dan mereka berhak mendapatkan kesempatan kedua. Tolong maafkan mereka dan hentikan eksekusi. Saya cinta kekasih saya dan saya mencintai semuanya.
Mengharap semuanya untuk menghentikan eksekusi.
Salam cinta,
Angela.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi 9 terpidana mati kasus narkoba di Lapas Besi Nusakambangan dari 10 orang yang sudah berada di Lapas. Belum ada pernyataan resmi kapan waktu eksekusi. Namun informasi yang sudah beredar pelaksanaan eksekusi akan dilakukan Rabu 29 April 2015 dini hari.
Mereka yang akan dieksekusi yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Satu orang terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ditunda eksekusinya karena mengajukan gugatan terhadap keputusan grasi ke PTUN.(ico)
Melalui sebuah surat yang ditulis dengan tangan, Angela meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia membatalkan eksekusi.
"Raheem dan terpidana lainnya adalah orang baik," kata Angela dalam surat yang dibagikan kepada awak media di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4/2015).
Angela mengatakan, Raheem dan delapan terpidana lainnya harus dibebaskan dari hukuman mati dan layak untuk mendapat kesempatan kedua. "Tolong maafkan mereka dan hentikan eksekusi," kata dia.
Di akhir suratnya, Angela kembali mengungkapkan harapannya agar seluruh masyarakat Indonesia ikut membantu menghentikan pelaksanaan eksekusi mati.
Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditulis Angela dalam bahasa Inggris:
Selamat pagi, semuanya.
Sebagai kekasih Raheem, saya meminta Pak Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan eksekusi. Mereka adalah orang baik dan mereka berhak mendapatkan kesempatan kedua. Tolong maafkan mereka dan hentikan eksekusi. Saya cinta kekasih saya dan saya mencintai semuanya.
Mengharap semuanya untuk menghentikan eksekusi.
Salam cinta,
Angela.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi 9 terpidana mati kasus narkoba di Lapas Besi Nusakambangan dari 10 orang yang sudah berada di Lapas. Belum ada pernyataan resmi kapan waktu eksekusi. Namun informasi yang sudah beredar pelaksanaan eksekusi akan dilakukan Rabu 29 April 2015 dini hari.
Mereka yang akan dieksekusi yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Satu orang terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ditunda eksekusinya karena mengajukan gugatan terhadap keputusan grasi ke PTUN.(ico)
(kur)