Kejagung Pastikan Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

Selasa, 28 April 2015 - 16:46 WIB
Kejagung Pastikan Tak...
Kejagung Pastikan Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengeksekusi mati sembilan terpidana mati termasuk terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso, pada gelombang kedua ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, pihaknya mendengar pemerintah Indonesia sudah menghubungi pemerintah Filipina terkait eksekusi mati warga negaranya. Hasil komunikasi itu dilanjutkan kepada Jaksa Agung.

"Kemarin saya dengar Ibu Retno (Menlu RI) melakukan pembicaraan telepon ke Jaksa Agung, dan menjelaskan secara komprehensif perkara hukum tuntas," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Tony menjelaskan, terkait upaya hukum terhadap Mary Jane sudah diberikan seluruhnya. Dia menyebut dari mulai penolakan grasi Presiden sampai dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sudah diberikan.

Maka itu, pihaknya mengaku tidak memiliki alasan buat menunda proses eksekusi mati tersebut. "Karena itu tidak ada alasan menunda sembilan terpidana yang sudah sampai eksekusi. Pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan," tandasnya.

Seperti diketahui, keluarga dan sejumlah kalangan meminta pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Mereka berdalih, perempuan yang kedapatan memiliki barang bukti 2,6 kilogram heroin itu bukan sindikat gembong narkoba.

Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan manusia yang diminfaatkan para sindikat narkoba buat menjajakan barang haram tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0747 seconds (0.1#10.140)