Kejagung Pastikan Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

Selasa, 28 April 2015 - 16:46 WIB
Kejagung Pastikan Tak...
Kejagung Pastikan Tak Ada Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengeksekusi mati sembilan terpidana mati termasuk terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso, pada gelombang kedua ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, pihaknya mendengar pemerintah Indonesia sudah menghubungi pemerintah Filipina terkait eksekusi mati warga negaranya. Hasil komunikasi itu dilanjutkan kepada Jaksa Agung.

"Kemarin saya dengar Ibu Retno (Menlu RI) melakukan pembicaraan telepon ke Jaksa Agung, dan menjelaskan secara komprehensif perkara hukum tuntas," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Tony menjelaskan, terkait upaya hukum terhadap Mary Jane sudah diberikan seluruhnya. Dia menyebut dari mulai penolakan grasi Presiden sampai dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sudah diberikan.

Maka itu, pihaknya mengaku tidak memiliki alasan buat menunda proses eksekusi mati tersebut. "Karena itu tidak ada alasan menunda sembilan terpidana yang sudah sampai eksekusi. Pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan," tandasnya.

Seperti diketahui, keluarga dan sejumlah kalangan meminta pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Mereka berdalih, perempuan yang kedapatan memiliki barang bukti 2,6 kilogram heroin itu bukan sindikat gembong narkoba.

Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan manusia yang diminfaatkan para sindikat narkoba buat menjajakan barang haram tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved