LBH Desak Jokowi Cabut Keppres Penolakan Grasi Mary Jane

Selasa, 28 April 2015 - 16:37 WIB
LBH Desak Jokowi Cabut...
LBH Desak Jokowi Cabut Keppres Penolakan Grasi Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera mencabut Keppres No.31/G 2014 soal penolakan grasi (ampunan) terhadap terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, 30.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta Jokowi membatalkan eksekusi mati khususnya terhadap Mary Jane. Alasannya, LBH mengaku mempunyai bukti bahwa warga negara Filipina itu sebagai korban perdagangan manusia, bukan gembong narkotika internasional seperti yang dituduhkan.

"Keppres itu beshciking (keputusan) individu dan final seorang presiden," kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/4/2015).

Dia mengatakan, sebagai seorang presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif memberikan ampunan kepada Mary Jane.

"Jokowi miliki hak mencabut dan menerbitkan Keppres yang baru berisi pemberian ampunan," tandasnya.

Pada kesempatan itu pihaknya juga menilai poses peradilan Mary Jane rapuh dan tidak fair.

Dia menjelaskan, jika merunut ke belakang saat proses penyidikan di Polda DIY dan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Mary Jane tidak didampingi penerjemah yang berkompeten dan bisa menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Tagalog.

"Mary Jane hanya menguasai bahasa Tagalog, dan penerjemah saat itu juga masih berstatus mahasiswa," jelasnya.

Maka itu, pihaknya dengan tegas menolak hukuman mati bagi Mary Jane dan meminta pemerintah menghapus hukuman mati dari sistem hukum di Indonesia.

Apalagi, kata dia, hukuman mati melanggar Pancasila, UUD 45, dan HAM. "Setiap orang dijamin hak untuk hidup," imbuh Yogi Zul Fadhli, Kadiv Kampanye LBH Yogyakarta.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved