Eks Kepala BNP2TKI Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mary Jane

Selasa, 28 April 2015 - 16:09 WIB
Eks Kepala BNP2TKI Minta...
Eks Kepala BNP2TKI Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mary Jane
A A A
JAKARTA - Melalui surat terbuka, mantan Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso.

Menurut Jumhur, meski pengadilan menuding Mary Jane sebagai sindikat gembong narkoba, namun Mary disinyalir hanya sebagai korban perdagangan manusia.

"Karena menurut berita yang berkembang, dia (Mary Jane) adalah korban perdagangan orang yang dimanfaatkan sindikat narkoba," ujar Jumhur melalui surat terbuka yang diterima Sindonews, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Jumhur mengaku terpanggil buat mengingatkan Jokowi. Pasalnya, selain Mary Jane, diduga ada puluhan TKI yang mengalami nasib serupa menjadi korban perdagangan manusia.

TKI ini kata Jumhur, berpotensi dimanfaatkan sindikat narkoba buat menjajakan barang haram tersebut.

"Karena keluguannya juga dimanfaatkan sindikat narkoba internasional modusnya diminta membawa tas yang ternyata berisi narkoba sehingga saat ini mereka terancam hukuman mati di berbagai negara," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Jumhur menambahkan, dengan membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane, Presiden dinilai telah menyelamatkan nyawa para TKI yang nasibnya serupa dialami perempuan asal Filipina itu.

Dia pun meminta Jokowi meninjau ulang para terpidana mati yang proses hukumnya dinilai tidak adil.

"Saya yakin bila Bapak mengabulkan permohonan ini, yang juga disuarakan oleh banyak pihak, maka sama sekali tidak akan mengurangi wibawa Bapak bahkan sebaliknya akan mendapat dukungan karena Bapak dinilai sebagai sosok yang tegas, arif dan bijaksana," pungkasnya.

Mary Jane merupakan sembilan dari terpidana mati yang akan dieksekusi mati secara serentak dalam waktu dekat ini. Grasi terpidana kepemilikan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, 25 April 2010 lalu itu ditolak Presiden.

Bahkan dua Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane sudah ditolak pihak Pengadilan. Kejaksaan memastikan, Mary Jane sudah dimasukkan ke dalam sel isolasi di LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah buat menunggu waktu ekseskusi mati.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0803 seconds (0.1#10.140)