Eks Kepala BNP2TKI Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mary Jane

Selasa, 28 April 2015 - 16:09 WIB
Eks Kepala BNP2TKI Minta...
Eks Kepala BNP2TKI Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mary Jane
A A A
JAKARTA - Melalui surat terbuka, mantan Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso.

Menurut Jumhur, meski pengadilan menuding Mary Jane sebagai sindikat gembong narkoba, namun Mary disinyalir hanya sebagai korban perdagangan manusia.

"Karena menurut berita yang berkembang, dia (Mary Jane) adalah korban perdagangan orang yang dimanfaatkan sindikat narkoba," ujar Jumhur melalui surat terbuka yang diterima Sindonews, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Jumhur mengaku terpanggil buat mengingatkan Jokowi. Pasalnya, selain Mary Jane, diduga ada puluhan TKI yang mengalami nasib serupa menjadi korban perdagangan manusia.

TKI ini kata Jumhur, berpotensi dimanfaatkan sindikat narkoba buat menjajakan barang haram tersebut.

"Karena keluguannya juga dimanfaatkan sindikat narkoba internasional modusnya diminta membawa tas yang ternyata berisi narkoba sehingga saat ini mereka terancam hukuman mati di berbagai negara," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Jumhur menambahkan, dengan membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane, Presiden dinilai telah menyelamatkan nyawa para TKI yang nasibnya serupa dialami perempuan asal Filipina itu.

Dia pun meminta Jokowi meninjau ulang para terpidana mati yang proses hukumnya dinilai tidak adil.

"Saya yakin bila Bapak mengabulkan permohonan ini, yang juga disuarakan oleh banyak pihak, maka sama sekali tidak akan mengurangi wibawa Bapak bahkan sebaliknya akan mendapat dukungan karena Bapak dinilai sebagai sosok yang tegas, arif dan bijaksana," pungkasnya.

Mary Jane merupakan sembilan dari terpidana mati yang akan dieksekusi mati secara serentak dalam waktu dekat ini. Grasi terpidana kepemilikan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, 25 April 2010 lalu itu ditolak Presiden.

Bahkan dua Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane sudah ditolak pihak Pengadilan. Kejaksaan memastikan, Mary Jane sudah dimasukkan ke dalam sel isolasi di LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah buat menunggu waktu ekseskusi mati.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved