PK Mary Jane, PN Sleman Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 28 April 2015 - 12:18 WIB
PK Mary Jane, PN Sleman...
PK Mary Jane, PN Sleman Bertentangan dengan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Langkah Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, dikritik Migrant Care.

Putusan PN Sleman menolak PK Mary Jane kedua kali tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013, tertanggal 6 Maret 2014, yang memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, putusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

"Putusan PN Sleman bertentangan dengan putusan MK yang memperbolehkan PK lebih dari satu kali," ujar Anis Hidayah kepada Sindonews, Selasa (28/4/2015).

Migrant Care tidak sepakat jika Mary Jane harus menjalani eksekusi mati. Kata Anis, Mary jane adalah korban sindikat perdagangan narkoba. "Harusnya diselamatkan, bukan dibunuh," tandasnya.

Dasar PN Sleman menolak PK kedua Mary Jane adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7 Tahun 2014 pada poin tiga yang menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali. (ico)

(Baca : Permohonan PK Kedua Mary Jane Ditolak)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved