PK Mary Jane, PN Sleman Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 28 April 2015 - 12:18 WIB
PK Mary Jane, PN Sleman Bertentangan dengan Putusan MK
PK Mary Jane, PN Sleman Bertentangan dengan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Langkah Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, dikritik Migrant Care.

Putusan PN Sleman menolak PK Mary Jane kedua kali tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013, tertanggal 6 Maret 2014, yang memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, putusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

"Putusan PN Sleman bertentangan dengan putusan MK yang memperbolehkan PK lebih dari satu kali," ujar Anis Hidayah kepada Sindonews, Selasa (28/4/2015).

Migrant Care tidak sepakat jika Mary Jane harus menjalani eksekusi mati. Kata Anis, Mary jane adalah korban sindikat perdagangan narkoba. "Harusnya diselamatkan, bukan dibunuh," tandasnya.

Dasar PN Sleman menolak PK kedua Mary Jane adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7 Tahun 2014 pada poin tiga yang menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali. (ico)

(Baca : Permohonan PK Kedua Mary Jane Ditolak)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1757 seconds (0.1#10.140)