MA Tolak PK Zainal Abidin, Ini Reaksi Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia, Zainal Abidin.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penolakan PK yang diajukan oleh satu-satunya terpidana mati berwarga negara Indonesia itu semakin memberikan kepastian proses hukum terpidana mati.
"Saya sudah dengar (PK ditolak). Itu kan berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang kita lakukan. Kalau yang lain seperti Sergei itu kan diterima pengadilan, ya sudah kita hormati," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Saat disinggung ihwal upaya salah satu terpidana mati asal Perancis, Sergei Aresky Atlaoui yang mengajukan gugatan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Prasetyo tidak banyak berkomentar.
Jaksa Agung justru geram terhadap para pengacara yang dinilainya terlalu membela kepentingan negara lain dan berpotensi bertentangan dengan hukum.
"Mestinya seorang pengacara itu membela kepentingan bangsa. Jangan serta merta membela kepentingan-kepentingan negara lain. Semua permintaan terpidana kan enggak seharusnya dipenuhi kalau bertentangan dengan hukum," kata Prasetyo.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penolakan PK yang diajukan oleh satu-satunya terpidana mati berwarga negara Indonesia itu semakin memberikan kepastian proses hukum terpidana mati.
"Saya sudah dengar (PK ditolak). Itu kan berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang kita lakukan. Kalau yang lain seperti Sergei itu kan diterima pengadilan, ya sudah kita hormati," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Saat disinggung ihwal upaya salah satu terpidana mati asal Perancis, Sergei Aresky Atlaoui yang mengajukan gugatan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Prasetyo tidak banyak berkomentar.
Jaksa Agung justru geram terhadap para pengacara yang dinilainya terlalu membela kepentingan negara lain dan berpotensi bertentangan dengan hukum.
"Mestinya seorang pengacara itu membela kepentingan bangsa. Jangan serta merta membela kepentingan-kepentingan negara lain. Semua permintaan terpidana kan enggak seharusnya dipenuhi kalau bertentangan dengan hukum," kata Prasetyo.
(dam)