Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 27 April 2015 - 18:25 WIB
Bonaran Situmeang Dituntut...
Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang dihukum enam tahun penjara.

Jaksa menyatakan Bonaran telah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah tahun 2011

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dalam tuntutan yang dibacakan, jaksa juga memberikan tuntutan pidana membayar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. "Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan terhadap Bonaran berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan. "(Hukuman) Selama delapan tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Hal yang memberatkan tuntutan ini ialah perbuatan Bonaran dilakukan pada saat pemerntah sedang giat melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatannya mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, perbuatan terdakwa juga dianggap mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. "Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

jaksa menyatakan Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved