Eksekusi Mati Bisa Persulit Diplomasi Bebaskan WNI Terpidana Mati

Senin, 27 April 2015 - 03:29 WIB
Eksekusi Mati Bisa Persulit...
Eksekusi Mati Bisa Persulit Diplomasi Bebaskan WNI Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati gelombang dua yang akan dilaksanakan pemerintah pada akhir April 2015 mendatang, ditentang sejumlah pihak.

Direktur Program Imparsial Al-Araf adalah yang termasuk tidak setuju dengan pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Dia mengatakan, eksekusi mati justru akan menyulitkan Indonesia melakukan diplomasi dalam rangka membebaskan WNI yang menjadi terpidana mati di luar negeri.

"Dalam konteks demikian seharusnya pemerintah Indonesian tidak membabibuta melakukan eksekusi mati," kata Al-Araf di Kantor HRWG di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).

Al-Araf menambahkan, masyakat Indonesia masih bersedih dengan eksekusi mati dua orang buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

Pelaksanaan eksekusi mati, lanjut dia, justru akan berdampak pada berkurangnya dukungan bagi Pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi para WNI di luar negeri.

"Kementerian Luar Negeri akan kesulitan menghadapi hal ini. Dalam waktu bersamaan kita menolak hukuman mati WNI di luar negeri. Namun, di dalam negeri justru kita melakukan eksekusi mati. Ini paradoks bagi pemerintah. Politik luar negeri itu terlihat dari kondisi di dalam negeri. Keduanya harus konsisten," papar Al-Araf.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved