Mary Jane Tak Tahu Akan Dipindah Jumat Dini Hari

Jum'at, 24 April 2015 - 15:57 WIB
Mary Jane Tak Tahu Akan...
Mary Jane Tak Tahu Akan Dipindah Jumat Dini Hari
A A A
JAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso ternyata tidak mengetahui akan dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat 24 April 2015 dini hari.

Sebelum diberangkatkan dari Lapas yang berada di Jalan Taman Siswa Nomor 6, Pakualaman, Mary Jane tidur di dalam sel di blok khusus narkotika bersama dua warga binaan lainnya.

"Dia tidak tahu akan dipindah. Dia tidur kemudian dibangunkan petugas diberitahu mau dipindah," kata Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin ketika ditemui di lokasi, Jumat (24/4/2015).

Setelah dibangunkan oleh petugas Lapas dan diberitahu akan dipindah dini hari itu juga, Mary Jane tidak menunjukkan rasa takut. Dia kemudian menjalani pemeriksaan dokter sesuai prosedur.

Sebelum berangkat ibu dua orang putra itu juga menyempatkan untuk berdoa terlebih dulu bersama dua rekan warga binaannya. "Dia sempat berdoa sebelum berangkat. Kondisinya sehat, tenang, dan tersenyum saat berpamitan dengan teman penghuni sel," jelas Zaenal.

Pukul 01.15 WIB, iring-iringan delapan unit mobil aparat gabungan terdiri dari dua mobil Patwal Ditlantas Polda DIY, satu kendaraan taktis Barracuda, dua mobil Brimob Polda DIY, satu mobil tahanan kejaksaan, dan dua mobil pribadi berisikan prajurit TNI Korem 072 Pamungkas Yogyakarta masuk ke dalam Lapas melalui pintu gerbang utama di sisi timur bangunan Lapas. Konvoi itu adalah rombongan mobil penjemput Mary Jane.

Sekitar 15 menit kemudian iring-iringan mobil penjemput Mary Jane itu keluar dan langsung menuju Nusakambangan. "Tadi pagi sampai dermaga penyeberangan sekitar pukul 04.30 WIB," terang Zaenal yang turut rombongan ke Nusakambangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, I Gede Sudiatmaja mengatakan, Mary Jane sesuai rencana awal ditempatkan di Lapas Besi. Namun dia tidak mengetahui secara persis apakah Mary Jane langsung ditempatkan di sel khusus isolasi atau tidak.

"Kewenangan kami dalam pemindahan sebatas memindahkan saja, di dalam kewenangan pihak Lapas," terangnya.

Meskipun demikian, Kejati DIY tetap akan dilibatkan saat pelaksanaan eksekusi mati mendatang. "Iya, tapi sampai saat ini kami masih menunggu perintah Kejagung," jelasnya.

Terpisah, pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim memastikan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua pada akhir bulan April 2015 ini. Dia berharap vonis mati kliennya berkewarganegaraan Filipina atas kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram itu bisa diperingan.

"Secepatnya, kami targetkan April ini sudah kami ajukan permohonan PK yang kedua," kata Agus Salim saat dikonfirmasi wartawan.

Agus Salim mengklaim pihaknya telah memperoleh alat bukti baru (novum) yang diyakininya nanti akan diterima oleh Mahkamah Agung. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan apa saja bukti baru yang rencananya akan diajukan dalam memori PK itu.

"Ini sedang kami susun materinya, ada bukti baru yang kami temukan. Semoga dikabulkan dan Mary Jane dapat keringanan hukuman," jelasnya.

Meskipun Mary Jane telah dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Jumat pukul 01.40 dinihari tadi, namun Agus Salim yakin proses hukum PK kedua ini bisa tuntas sebelum pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane yang rencananya akan dibarengkan bersama sembilan terpidana mati kasus narkotika lainnya dalam eksekusi gelombang kedua.

Diketahui PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berusia 30 tahun itu.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved