Kejagung Tentukan Hari Pelaksanaan Eksekusi Mati

Jum'at, 24 April 2015 - 15:35 WIB
Kejagung Tentukan Hari...
Kejagung Tentukan Hari Pelaksanaan Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku yakin proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati akan segera dilaksanakan. Hal itu setelah satu per satu upaya hukum yang ditempuh para terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).

Namun kapan pastinya eksekusi mati terhadap Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dan kawan-kawan dilakukan, Kejagung berdalih masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.

"Ya kita segera tentukan hari H-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Tony mengelak saat dikonfirmasi apakah proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana dilakukan dalam Minggu depan, dia bilang masih menunggu putusan PK Zainal Abidin dari Mahkamah Agung (MK).

Diketahui, jika mengacu pada putusan PK yang sudah dikeluarkan MA, jarak waktu yang dipakai MA dalam memutuskan PK terpidana mati, cenderung tidak terlalu lama terhitung dari pengadilan menyerahkan pemeriksaan PK ke MA.

Apalagi Kejagung sudah meminta MA agar mengeluarkan secepatnya putusan MA yang masih menyisakan Zainal Abidin. Tony mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan aturan 3x24 jam berkaitan dengan larangan menjenguk kepada terpidana mati.

"Paling singkat tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi, diberitahukan kepada ‎yang bersangkutan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved