Eksekusi Mati 10 Gembong Narkoba Dilakukan Setelah KAA?

Jum'at, 24 April 2015 - 08:58 WIB
Eksekusi Mati 10 Gembong Narkoba Dilakukan Setelah KAA?
Eksekusi Mati 10 Gembong Narkoba Dilakukan Setelah KAA?
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum juga menentukan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap sepuluh 'gembong' narkoba pada gelombang kedua termasuk di dalamnya terpidana duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengatakan, upaya hukum luar biasa para terpidana mati satu per satu ditolak Mahkamah Agung (MA). Kini Kejagung masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana asal Indonesia Zainal Abidin.

"Kalau melihat dari putusan PK terpidana lainnya, pasti akan ditolak," ujar Tony di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Rencana eksekusi sepuluh gembong narkoba tahap kedua belum jelas akan diserentakkan tanggal dan waktunya. Namun yang jelas, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengeluarkan surat perintah eksekusi kepada jaksa eksekutor pada 23 April 2015 kemarin.

"Isi surat perintah untuk melakukan persiapan dan pelaporan pasca eksekusi. Surat perintah itu karena masih menunggu Zainal Abidin," ungkapnya.

Disinyalir pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati tahap kedua akan dilakukan setelah perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) berakhir. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya kerap mempertimbangkan alasan KAA tersebut. Ditambah alasan yuridis hak hukum terpidana satu per satu pun sudah ditolak.

Seperti diketahui, sepuluh terpidana mati kini sudah berkumpul di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana terakhir yang telah diboyong adalah terpidana asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane diboyong dari LP Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta ke Nusakambangan tiba sekira pukul 05.15 WIB pagi tadi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6561 seconds (0.1#10.140)