Eksekusi Mati 10 Gembong Narkoba Dilakukan Setelah KAA?

Jum'at, 24 April 2015 - 08:58 WIB
Eksekusi Mati 10 Gembong...
Eksekusi Mati 10 Gembong Narkoba Dilakukan Setelah KAA?
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum juga menentukan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap sepuluh 'gembong' narkoba pada gelombang kedua termasuk di dalamnya terpidana duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengatakan, upaya hukum luar biasa para terpidana mati satu per satu ditolak Mahkamah Agung (MA). Kini Kejagung masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana asal Indonesia Zainal Abidin.

"Kalau melihat dari putusan PK terpidana lainnya, pasti akan ditolak," ujar Tony di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Rencana eksekusi sepuluh gembong narkoba tahap kedua belum jelas akan diserentakkan tanggal dan waktunya. Namun yang jelas, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengeluarkan surat perintah eksekusi kepada jaksa eksekutor pada 23 April 2015 kemarin.

"Isi surat perintah untuk melakukan persiapan dan pelaporan pasca eksekusi. Surat perintah itu karena masih menunggu Zainal Abidin," ungkapnya.

Disinyalir pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati tahap kedua akan dilakukan setelah perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) berakhir. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya kerap mempertimbangkan alasan KAA tersebut. Ditambah alasan yuridis hak hukum terpidana satu per satu pun sudah ditolak.

Seperti diketahui, sepuluh terpidana mati kini sudah berkumpul di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana terakhir yang telah diboyong adalah terpidana asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane diboyong dari LP Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta ke Nusakambangan tiba sekira pukul 05.15 WIB pagi tadi.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved