Polri Bidik Denny Indrayana dengan 3 Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 22 April 2015 - 14:22 WIB
Polri Bidik Denny Indrayana dengan 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polri Bidik Denny Indrayana dengan 3 Kasus Dugaan Korupsi
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso membenarkan, anak buahnya tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Menurut Budi, kasus yang tengah diselidiki di luar kasus dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik atau payment gateway di Kemenkumham itu, sudah menetapkan Denny sebagai tersangka.

"(Terkait) Denny, satu saja dulu, yang lima nanti kemudian. Ada yang pidum (pidana umum) bukan tipikor (tindak pidana korupsi) semua," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Budi menyatakan, total dugaan melawan hukum yang dilakukan Denny Indrayana berjumlah enam kasus. Menurutnya, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi disinyalir waktu Denny menjabat Wamenkumham.

"Sudah ada audit dan saksinya lengkap yang kita sidik (payment gateway), satu-satu dulu," tandasnya.

Denny Indrayana sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus payment gateway. Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway.

Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8944 seconds (0.1#10.140)