Kasus Denny, Polisi Sita Data Elektronik Saat Penggeledahan

Rabu, 15 April 2015 - 11:19 WIB
Kasus Denny, Polisi...
Kasus Denny, Polisi Sita Data Elektronik Saat Penggeledahan
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan di dua kantor vendor terkait kasus dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik atau proyek payment gateway.

Kepala Tim Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bair mengatakan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan buat kepentingan penyidikan dari penggeledahan tersebut.

"Yang paling banyak berupa data elektronik. Ada yang di email, data keuangan di database perusahaan, kita ambil semua. Istilahnya kita lakukan kloning data elektroniklah," ujar Syamsu saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2015).

Syamsu mengungkapkan, ada dua jenis fisik dokumen yang berhasil disita penyidik. Pertama, dokumen fisik berupa bundel lembaran kertas. Kedua, data elektronik yang ada di komputer perusahaan vendor tersebut.

Dia mengungkapkan, dokumen fisik berupa bundel lembaran kertas yang berhasil disita petugas disinyalir ada kaitannya dengan perjanjian kerja sama antara pihak vendor dengan salah satu bank swasta.

Menurutnya, penggeledahan dua kantor vendor perlu dilakukan guna melengkapi data penyidikan. Sebab, dari barang bukti yang sudah disita, polisi akan mengembangkan kasus tersebut secara utuh.

"Selama ini kan, kami tahunya kerjasamanya hanya satu pihak saja, antara Kemenkumham dengan vendor. Nah, penggeledahan kali ini membuktikan bahwa ada pihak-pihak lainnya yang terkait, salah satunya bank," tuturnya.

Dalam kasus paymet gateway, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah dua kantor vendor yakni, PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) yang berlokasi di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi proyek pembuatan paspor elektronik atau payment gateway di Kemenkumham tahun 2014, yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Dari keterangan sejumlah saksi, Denny diduga sebagai pihak yang mendorong dua vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.

Dalam kasusnya, Denny disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(kri)
Berita Terkait
Denny Indrayana Laporkan...
Denny Indrayana Laporkan Dugaan Korupsi, Perbankan, Pemilu, dan Perpajakan di Kalimantan Selatan
Dugaan Pemalsuan Dokumen...
Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Kubu Denny Indrayana Masuk Penyidikan
Kasus Dugaan Putusan...
Kasus Dugaan Putusan MK Bocor, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana
Bareskrim Dalami Pelaporan...
Bareskrim Dalami Pelaporan Denny Indrayana terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK
Kasus Payment Gateway...
Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Didesak untuk Dituntaskan
Kasus Dugaan Bocornya...
Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK Naik Penyidikan, Pihak Denny Indrayana Bilang Begini
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
39 menit yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
1 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
1 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
1 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
1 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
1 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved