PK Mary Jane, PN Sleman Terima Salinan Putusan MA

Selasa, 14 April 2015 - 19:58 WIB
PK Mary Jane, PN Sleman Terima Salinan Putusan MA
PK Mary Jane, PN Sleman Terima Salinan Putusan MA
A A A
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta mengakui telah menerima berkas salinan petikan putusan MA soal PK Mary Jane bernomor No.51/PK/Pidsus/2015 pagi tadi.

Berdasar salinan petikan putusan MA, pertimbangan Hakim MA yang diketuai M. Saleh dengan Hakim Anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro pada sidang tanggal 25 Maret 2015 lalu, menolak PK Mary Jane karena tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya.

"Hari ini juga salinan akan langsung kami sampaikan ke pihak pemohon dan kuasa hukumnya, serta Kejaksaan Tinggi DIY," ujar Humas PN Sleman Marliyus, Yogyakarta, 14/4/2015).

Dia menyampaikan, dalam persidangan tingkat pertama di PN Sleman tahun 2010 lalu, pihak pengacara Mary Jane tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa. Apalagi sebelum sidang penerjemah sudah disumpah di persidangan dan dinilai telah menjalankan tugasnya secara benar.

"Kami akan kirimkan delegasi untuk menyampaikan salinan putusan itu," terangnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman mengaku pihaknya sampai tadi sore belum menerima salinan petikan putusan PK Mary Jane. Jika telah menerima, maka upaya selanjutnya adalah koordinasi dengan pihak terkait untuk memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin mengaku pihaknya bersiap memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan. Asalkan sudah ada perintah resmi dari kejaksaan yang secara yuridis berwenang sebagai eksekutor negara.

"Kami menunggu, sewaktu-waktu siap dan kami segera koordinasi," kata Zaenal.

Diketahui, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada tahun 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Tapi pada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan PK ke MA melalui PN Sleman. Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, namun Mary Jane itu masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya PK.

Dalam PK-nya, perempuan berusia 30 tahun itu mengajukan bukti baru soal penerjemah di sidang tingkat pertama yang masih berstatus mahasiswa dan hanya bisa menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris. Padahal Mary Jane yang lulusan setara SMP itu hanya bisa berbahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. Tapi PK pertama Mary Jane kandas karena MA menolaknya pada 25 Maret lalu.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)