Terpidana Mati Mary Jane Akan Tempuh PK Kedua

Selasa, 14 April 2015 - 19:55 WIB
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Akan Tempuh PK Kedua
A A A
YOGYAKARTA - Upaya Mary Jane Fiesta Veloso menghindari eksekusi hukuman mati terus dilakukan. Pasalnya, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina itu akan menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, pihaknya akan mempelajari dulu isi salinan putusan PK pertama yang ditolak MA sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Kami akan mempelajari dulu alasan hakim MA apa," kata Agus Salim selaku pengacara Mary Jane di Yogyakarta, Selasa (14/4/2015).

Menurutnya, hari ini salinan petikan putusan MA soal penolakan PK Mary Jane telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Setelah itu pihak PN segera meneruskannya ke pemohon PK, dalam hal ini Mary Jane, pengacaranya dan Kejaksaan Tinggi DIY.

"Informasinya hari ini akan dikirim. Jadi kami masih menunggu, jika sudah kami terima, kami pelajari bersama. Tidak menutup kemungkinan upaya hukum lanjutan ajukan PK lagi," jelasnya.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved