Terpidana Mati Mary Jane Akan Tempuh PK Kedua
A
A
A
YOGYAKARTA - Upaya Mary Jane Fiesta Veloso menghindari eksekusi hukuman mati terus dilakukan. Pasalnya, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina itu akan menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, pihaknya akan mempelajari dulu isi salinan putusan PK pertama yang ditolak MA sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Kami akan mempelajari dulu alasan hakim MA apa," kata Agus Salim selaku pengacara Mary Jane di Yogyakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, hari ini salinan petikan putusan MA soal penolakan PK Mary Jane telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Setelah itu pihak PN segera meneruskannya ke pemohon PK, dalam hal ini Mary Jane, pengacaranya dan Kejaksaan Tinggi DIY.
"Informasinya hari ini akan dikirim. Jadi kami masih menunggu, jika sudah kami terima, kami pelajari bersama. Tidak menutup kemungkinan upaya hukum lanjutan ajukan PK lagi," jelasnya.(ico)
Namun, pihaknya akan mempelajari dulu isi salinan putusan PK pertama yang ditolak MA sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Kami akan mempelajari dulu alasan hakim MA apa," kata Agus Salim selaku pengacara Mary Jane di Yogyakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, hari ini salinan petikan putusan MA soal penolakan PK Mary Jane telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Setelah itu pihak PN segera meneruskannya ke pemohon PK, dalam hal ini Mary Jane, pengacaranya dan Kejaksaan Tinggi DIY.
"Informasinya hari ini akan dikirim. Jadi kami masih menunggu, jika sudah kami terima, kami pelajari bersama. Tidak menutup kemungkinan upaya hukum lanjutan ajukan PK lagi," jelasnya.(ico)
(kur)