Polri Pertimbangkan Keinginan DPR Bentuk Polisi Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Niat anggota DPR yang menginginkan sistem keamanan di DPR dilakukan pihak kepolisian yakni dengan membentuk Polisi Parlemen, tengah dipertimbangkan Polri.
Kombes Pol Agus Rianto adalah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) mengatakan, menyanggupi permintaan para wakil rakyat tersebut namun perlu persiapan matang.
"(Persiapan) itu terkait banyak sekali, personel, peralatan, sarana prasarana, anggaran," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dia menambahkan, untuk menyiapkan Polisi Parlemen, perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Menurutnya, selain persiapan tersebut, pihaknya masih mengkaji berapa jumlah personel yang dibutuhkan.
Kata Agus, dari rapat terakhir dengan perwakilan DPR, Polri mengaku meminta waktu buat memutuskan permintaan pembentukan polisi parlemen tersebut.
"Dibahas oleh staf perencanaan. Mudah-mudahan nanti ada keputusan lebih lanjut, harus dipertimbangkan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam dokumen pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR tercantum rencana pembentukan Polisi Parlemen. Polisi ini didesain mirip dengan petugas pengamanan yang melekat terhadap seorang presiden yaitu Paspampres.
Dalam dokumen itu disebutkan, pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) tidak relevan lagi dengan berbagai ancaman keamanan saat in.
"Polisi Parlemen adalah jawabannya. Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan Kompleks MPR/DPR/DPD dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola obvitnas, khususnya Kompleks MPR/DPR/DPD RI," seperti dikutip dalam dokumen tersebut.
Kombes Pol Agus Rianto adalah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) mengatakan, menyanggupi permintaan para wakil rakyat tersebut namun perlu persiapan matang.
"(Persiapan) itu terkait banyak sekali, personel, peralatan, sarana prasarana, anggaran," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dia menambahkan, untuk menyiapkan Polisi Parlemen, perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Menurutnya, selain persiapan tersebut, pihaknya masih mengkaji berapa jumlah personel yang dibutuhkan.
Kata Agus, dari rapat terakhir dengan perwakilan DPR, Polri mengaku meminta waktu buat memutuskan permintaan pembentukan polisi parlemen tersebut.
"Dibahas oleh staf perencanaan. Mudah-mudahan nanti ada keputusan lebih lanjut, harus dipertimbangkan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam dokumen pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR tercantum rencana pembentukan Polisi Parlemen. Polisi ini didesain mirip dengan petugas pengamanan yang melekat terhadap seorang presiden yaitu Paspampres.
Dalam dokumen itu disebutkan, pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) tidak relevan lagi dengan berbagai ancaman keamanan saat in.
"Polisi Parlemen adalah jawabannya. Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan Kompleks MPR/DPR/DPD dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola obvitnas, khususnya Kompleks MPR/DPR/DPD RI," seperti dikutip dalam dokumen tersebut.
(maf)