Kejagung Tunggu Proses Hukum Terpidana Mati Kelar

Kamis, 09 April 2015 - 09:40 WIB
Kejagung Tunggu Proses...
Kejagung Tunggu Proses Hukum Terpidana Mati Kelar
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana memastikan proses upaya hukum para terpidana mati termasuk Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah selesai pada 20 April 2015 mendatang.

Sehingga secara teknis, Jaksa Eksekutor tinggal mencari waktu yang tepat buat pelaksanaan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba itu.

"Saat ini proses hukum terpidana kemungkinanā€ˇ tuntas semua tanggal 20 April, terakhir itu Raheem (terpidana asal Nigeria)," ujar Tony di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Jika mengacu pada upaya hukum yang akan tuntas pada 20 April mendatang, apakah kejaksaan akan langsung menembak mati para terpidana pada bulan ini?

Tony mengatakan, pihaknya akan merampungkan proses pemindahan terpidana asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso ke Lapas Nusakambangan. Sebab, Mary Jane sendiri yang belum diboyong ke sana.

"Amar putusan majelis permohonan PK (Peninjauan Kembali) Mary Jane yang ditolak hingga saat ini belum diterima," ucapnya.

Meski demikian, secara yuridis Kejagung sudah berhak untuk melaksanakan eksekusi mati pada bulan ini. Tetapi, secara teknis masih dipersiapkan waktu yang tepat buat mengeksekusi 10 gembong dalam tahap kedua ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7219 seconds (0.1#10.140)