Bareskrim Akan Kembali Periksa Denny Indrayana

Rabu, 08 April 2015 - 16:46 WIB
Bareskrim Akan Kembali Periksa Denny Indrayana
Bareskrim Akan Kembali Periksa Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil kembali mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paspor elektonik atau payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, penyidik masih mengatur jadwal kapan tepatnya pemeriksaan itu akan dilakukan.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah diperiksa," kata Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Dalam proyek senilai Rp32 miliar itu, sebelumnya Denny sempat diperiksa pada Kamis 2 April 2015. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai pihak yang mengusulkan program tersebut.

Usai diperiksa saat itu, Guru Besar Hukum Tata UGM ini berdalih, proyek payment gateway mengaku sudah didiskusikan dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penyidik menilai lain, yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Bareskrim telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Termasuk barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan di bekas ruangan Denny di Kemenkumham.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7140 seconds (0.1#10.140)