Fit and Proper Test Badrodin Akan Di Gelar Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Hasil rapat pleno Komisi III DPR pada hari ini memutuskan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Kapolri Komjen Pol Bardodin Haiti akan dilaksanakan pekan depan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan itu telah disetujui oleh sembilan Fraksi di DPR kecuali Fraksi PDIP lantaran anggota komisinya sedang mengikuti Kongres di Bali.
"K‎omisi III menyepakati dari sembilan fraksi karena satu fraksi tidak hadir, untuk melakukan fit and proper test tanggal 15,16, dan 17 April 2015," ujar Aziz di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sebelum fit and proper test dilakukan, lanjut Aziz, pihaknya akan mengundang para ahli, Kompolnas dan beberapa masyarakat yang akan memberikan masukan.
Tim dari Komisi III, juga akan menyambangi kediaman Badrodin Haiti sebagai salah satu bagian dari proses fit and proper test. "Antara tanggal 15,16 atau 17 antara itu. Kan kita harus konfirmasi dulu ke Pak Haiti," jelas Aziz.
Terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan yang disatu paketkan dengan Badrodin untuk menjadi Wakapolri, Aziz menuturkan, sesuai Undang-undang DPR hanya diberi kewenangan hanya sebatas menentukan Kapolri.
"Komisi hukum tentu akan berpegang kepada UU di dalam Pasal 11 UU Nomor 2/2002. Saya dalam kapasitas sebagai ketua komisi hukum harus berpegang pada konstitusi yang ada," tandasnya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan itu telah disetujui oleh sembilan Fraksi di DPR kecuali Fraksi PDIP lantaran anggota komisinya sedang mengikuti Kongres di Bali.
"K‎omisi III menyepakati dari sembilan fraksi karena satu fraksi tidak hadir, untuk melakukan fit and proper test tanggal 15,16, dan 17 April 2015," ujar Aziz di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sebelum fit and proper test dilakukan, lanjut Aziz, pihaknya akan mengundang para ahli, Kompolnas dan beberapa masyarakat yang akan memberikan masukan.
Tim dari Komisi III, juga akan menyambangi kediaman Badrodin Haiti sebagai salah satu bagian dari proses fit and proper test. "Antara tanggal 15,16 atau 17 antara itu. Kan kita harus konfirmasi dulu ke Pak Haiti," jelas Aziz.
Terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan yang disatu paketkan dengan Badrodin untuk menjadi Wakapolri, Aziz menuturkan, sesuai Undang-undang DPR hanya diberi kewenangan hanya sebatas menentukan Kapolri.
"Komisi hukum tentu akan berpegang kepada UU di dalam Pasal 11 UU Nomor 2/2002. Saya dalam kapasitas sebagai ketua komisi hukum harus berpegang pada konstitusi yang ada," tandasnya.
(kri)