Perpres Uang Muka

Selasa, 07 April 2015 - 08:41 WIB
Perpres Uang Muka
Perpres Uang Muka
A A A
Seandainya suatu saat ada soal ujian nasional bidang ketatanegaraan di sekolah tentang peraturan presiden (perpres) yang paling singkat masa berlakunya, jawabnya sudah bisa ditebak adalah Perpres No 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres No 68 Tahun 2010 menyangkut pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.

Perpres yang dinyatakan berlaku setelah tiga hari ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2015 telah mengundang kontroversi tajam di masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi dan situasi masyarakat yang kini serbasulit karena daya beli melemah akibat kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok.

Kontroversi kebijakan tersebut semakin menjadi-jadi ketika Presiden Jokowi seakan lepas tangan atas perpres yang dibubuhi tanda tangannya. Kemudian persoalan perpres yang dikritisi berbagai kalangan mulai dari kelompok lembaga swadaya masyarakat hingga pendukung Jokowi maju menjadi orang nomor satu di negeri ini bahkan menjadi bola liar.

Presiden kemudian menendang bola liar itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang seharusnya melakukan screeninglebih detail seputar dampak dari setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Meski Presiden Jokowi tak ingin dikatakan kecolongan atas penerbitan perpres tentang uang muka pembelian kendaraan pribadi para pejabat negara itu, kehadiran perpres kontroversial itu diakui tidak tepat waktu dengan kondisi masyarakat saat ini. Presiden akhirnya segera mencabut perpres tersebut.

Itu disampaikan Mensesneg Pratikno seusai rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR kemarin. Secara prosedural tidak ada masalah dengan perpres tersebut, namun yang menjadi sorotan adalah besaran kenaikan tunjangan uang muka yang dinilai pemerintah telah mengabaikan kondisi masyarakat yang kini didera kenaikan harga berbagai kebutuhan utama belakangan ini.

Berdasarkan penjelasan dari Sekretariat Kabinet (Setkab), penerbitan Perpres No 39 Tahun 2015 yang mendapat kritikan tajam dari masyarakat tersebut sebagai jawaban atas usulan kenaikan uang muka kendaraan bermotor bagi pejabat negara, yang dilayangkan Ketua DPR RI Setya Novanto melalui surat bernomor AG/00026/DPR RI/I/2015.

Dalam surat tertanggal 5 Januari 2015 diusulkan kenaikan uang muka menjadi sebesar Rp250.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp116.500.000 berdasarkan Perpres No 68 Tahun 2010. Sebagai tindak lanjut, Setkab menyurati menkeu pada 28 Januari 2015 yang pada intinya meminta pertimbangan atas usulan dari DPR tersebut.

Berselang beberapa hari, tepatnya 18 Februari 2015, menkeu melalui surat S-114/MK.02/2015 dengan segala pertimbangan akhirnya merekomendasi pemberian uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat negara sebesar Rp210.890.000.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 39 pada 20 Maret 2015. Lalu, perpres itu diundangkan pada 23 Maret 2015 dan sampai pada proses itu semuanya berjalan mulus. Di luar dugaan pemerintah, perpres tersebut melahirkan kritikan pedas dari masyarakat.

Presiden Jokowi dinilai telah melukai masyarakat karena tidak sesuai dengan janji-janji saat kampanye yang siap berjuang mati-matian menyejahterakan rakyat. Kebijakan memfasilitasi uang muka untuk pembelian kendaraan pribadi pejabat memang ada aturannya, namun yang disoalkan adalah besaran angka uang muka.

Adapun pejabat negara yang dimaksudkan dalam perpres tersebut adalah anggota DPR sebanyak 560 orang, DPD 132 orang, hakim agung 40 orang, hakim Mahkamah Konstitusi 9 orang, Komisi Yudisial 7 orang, dan Badan Pemeriksa Keuangan 5 orang.

Total dana yang harus disiapkan pemerintah mencapai sebesar Rp158.800.170.000. Meski akhirnya perpres kontroversial itu segera dicabut, harus diakui itu telah memberikan pelajaran berharga dalam pengelolaan negara ini ke depan.

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan bahwa pemerintah tidak mencermati satu per satu peraturan sebelum diterbitkan, sebagaimana diakui Presiden Jokowi yang tidak mencermati secara detail sebelum meneken perpres uang muka kendaraan pribadi bagi para pejabat negara.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0596 seconds (0.1#10.140)