PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Duo Bali Nine

Senin, 06 April 2015 - 20:07 WIB
PTUN Tolak Gugatan Perlawanan...
PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Duo Bali Nine
A A A
JAKARTA - Permohonan gugatan kedua narapidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‪"Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dengan mengetuk palu di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).‬

Ujang mengatakan, kedua narapidana mati tersebut, dikenakan biaya perkara, kepada Andrew Chan sebesar Rp49.500 dan Rp50.500 terhadap Myuran Sukumaran. Dengan begitu, keputusan ini menguatkan gugagtan yang telah diajukan pada 24 Februari 2015 silam.‬

Majelis Hakim Ujang Abdulah pun menyatakan, bahwa Keppres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN.

Begitu juga dengan Keppres Nomor 32/G 17 Januari 2015 juga tidak bisa diadli. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN.‬

‪"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," jelasnya‬

‪Sebelumnya, PTUN menolak gugatan duo Bali Nine dengan anggapan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah di adanya amar putusan ini.‬

‪Kendati demikian, duo Bali Nine akan kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 silam.‬
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)