PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Duo Bali Nine

Senin, 06 April 2015 - 20:07 WIB
PTUN Tolak Gugatan Perlawanan...
PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Duo Bali Nine
A A A
JAKARTA - Permohonan gugatan kedua narapidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‪"Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dengan mengetuk palu di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).‬

Ujang mengatakan, kedua narapidana mati tersebut, dikenakan biaya perkara, kepada Andrew Chan sebesar Rp49.500 dan Rp50.500 terhadap Myuran Sukumaran. Dengan begitu, keputusan ini menguatkan gugagtan yang telah diajukan pada 24 Februari 2015 silam.‬

Majelis Hakim Ujang Abdulah pun menyatakan, bahwa Keppres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN.

Begitu juga dengan Keppres Nomor 32/G 17 Januari 2015 juga tidak bisa diadli. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN.‬

‪"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," jelasnya‬

‪Sebelumnya, PTUN menolak gugatan duo Bali Nine dengan anggapan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah di adanya amar putusan ini.‬

‪Kendati demikian, duo Bali Nine akan kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 silam.‬
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved