Polri Sudah Sita 299 Dokumen di Kasus Denny Indrayana

Kamis, 02 April 2015 - 13:23 WIB
Polri Sudah Sita 299...
Polri Sudah Sita 299 Dokumen di Kasus Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di bekas ruangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek paspor elektronik atau payment gateway, Denny Indrayana, di Kemenkumham.

Dalam penggeledahan itu, Penyidik berhasil menyita sejumlah berkas atau dokumen yang akan dijadikan barang bukti buat penyidikan mantan Wamenkumham tersebut.

"299 item yang disita hasil penyitaan. Ada lagi yang masih diverifikasi di sana," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Rikwanto menyatakan, ada penambahan dokumen dari hasil barang bukti yang berhasil disita penyidik. Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan hingga pukul 22.00 WIB, Rabu 1 April 2015, petugas berhasil membawa 199 dokumen.

"(Barang bukti) dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila dia (Denny Indrayana) hadir," ujarnya.

Dalam kasus payment gateway senilai Rp32 miliar, polisi melakukan progres penyidikan dengan melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di bekas ruangan Denny Indrayana sewaktu menjabat Wamenkumham.

Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9887 seconds (0.1#10.140)