Punya Bukti, Badrodin Tegaskan Denny Indrayana Layak Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana layak menjadi tersangka dalam kasus payment gateway.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan, penyidiknya sudah memiliki bukti kuat dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam proyek di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu.
"Sesuai hasil keterangan di penyidikan dan keterangan ahli sudah memenuhi unsur ditersangkakan dalam kasus korupsi," kata Badrodin di Komplek Istana, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dia berjanji terus mengembangkan kasus yang melibatkan Denny Indrayana, termasuk peluang adanya keterlibatan pihak swasta. "Nanti kan bertahap terus," tukasnya.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan, penyidiknya sudah memiliki bukti kuat dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam proyek di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu.
"Sesuai hasil keterangan di penyidikan dan keterangan ahli sudah memenuhi unsur ditersangkakan dalam kasus korupsi," kata Badrodin di Komplek Istana, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dia berjanji terus mengembangkan kasus yang melibatkan Denny Indrayana, termasuk peluang adanya keterlibatan pihak swasta. "Nanti kan bertahap terus," tukasnya.
(kur)