Kejagung Eksekusi 10 Terpidana Mati Narkoba Secara Serentak

Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:49 WIB
Kejagung Eksekusi 10...
Kejagung Eksekusi 10 Terpidana Mati Narkoba Secara Serentak
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim akan melakukan eksekusi mati secara serentak terhadap 10 terpidana mati sindikat narkoba tahap kedua. Namun pihak Kejagung belum memastikan kapan proses eksekusi itu dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menyampaikan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati Zainal Abidin (Indonesia) dan Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) sudah ditolak Makhamah Agung (MA).

Sementara tiga terpidana mati lainnya, Serge Areski Atloui (Prancis), Martin Anderson (Ghana) dan Sylvester ObiekweNwolise (Nigeria) masih mengajukan PK.

"Karena rencana untuk melaksanakan eksekusi secara serentak belum berubah sampai hari ini," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dia menambahkan, Syvester, penyelundup 1,2 kilo gram Heroin masih proses sidang PK. "Putusan belum sampai ke MA," tandasnya.

Sembilan sindikat narkoba sudah diboyong ke Lapas Nusakambangan termasuk duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Tersisa Mary Jane yang belum dipindah ke Lapas tersebut dan masih berada di Lapas kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8563 seconds (0.1#10.140)