Denny Indrayana Tersangka, JK Tegaskan Bukan Kriminalisasi

Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:29 WIB
Denny Indrayana Tersangka,...
Denny Indrayana Tersangka, JK Tegaskan Bukan Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bukan kriminalisasi.

Maka itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyarankan kepada Denny Indrayana menjalani proses hukum yang menyeretnya terkait kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kalau ada perkaranya, tentu mengikuti prosedur saja," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Dia mengingatkan, siapapun terindikasi melakukan perbuatan merugikan negara harus diproses secara hukum. "Pemerintah juga tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau menersangkakan karena kebijakan-kebijakan," tukasnya.

Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) senilai Rp32 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8932 seconds (0.1#10.140)