Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Batalkan Eksekusi Bali Nine
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya belum pernah mendengar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta membatalkan proses eksekusi mati terhadap duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Prasetyo menegaskan, proses eksekusi mati 10 'gembong narkoba' akan tetap dilaksanakan setelah, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh sejumlah terpidana mati dilakukan.
"Tidak ada (perintah membatalkan). Saya tidak pernah mendapatkan instruksi seperti itu, tidak ada itu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
"Jangan kabar-kabar saja, pastikan dulu, saya belum pernah mendengar kabar seperti itu dari Presiden," imbuhnya.
Menurut dia, Presiden telah menyerahkan proses pelaksanaan hukuman mati kepada Kejaksaan. Sehingga kabar soal pertimbangan membatalkan eksekusi mati terhadap gembong narkoba asal Australia tidak dibenarkan.
"Jadi kalau presiden sudah menolak grasi ya itu sudah selesai, tinggal dieksekusi, yang mengeksekusi jaksa," tandasnya.
Kabar beredar lamanya pemerintah Indonesia menghukum mati para terpidana mati termasuk duo Bali Nine karena adanya tekanan dari pihak asing, khususnya pemerintah Australia.
Bahkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden menyadari adanya ketegangan antara Indonesia dengan Australia terkait hukuman mati.
Oleh karena itu, Presiden sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memperhatikan secara serius permintaan dari pihak Australia.
"Saya pikir Pemerintah Australia sudah berinteraksi dengan pemerintah kita, dengan Ibu Menlu, dan juga dengan Presiden kita," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Rabu 4 Maret 2015.
"Dalam sidang kabinet kita barusan, Presiden memberi tahu Jaksa Agung untuk memperhatikan apa yang menjadi perhatian Pemerintah Australia secara serius," imbuhnya.
Prasetyo menegaskan, proses eksekusi mati 10 'gembong narkoba' akan tetap dilaksanakan setelah, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh sejumlah terpidana mati dilakukan.
"Tidak ada (perintah membatalkan). Saya tidak pernah mendapatkan instruksi seperti itu, tidak ada itu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
"Jangan kabar-kabar saja, pastikan dulu, saya belum pernah mendengar kabar seperti itu dari Presiden," imbuhnya.
Menurut dia, Presiden telah menyerahkan proses pelaksanaan hukuman mati kepada Kejaksaan. Sehingga kabar soal pertimbangan membatalkan eksekusi mati terhadap gembong narkoba asal Australia tidak dibenarkan.
"Jadi kalau presiden sudah menolak grasi ya itu sudah selesai, tinggal dieksekusi, yang mengeksekusi jaksa," tandasnya.
Kabar beredar lamanya pemerintah Indonesia menghukum mati para terpidana mati termasuk duo Bali Nine karena adanya tekanan dari pihak asing, khususnya pemerintah Australia.
Bahkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden menyadari adanya ketegangan antara Indonesia dengan Australia terkait hukuman mati.
Oleh karena itu, Presiden sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memperhatikan secara serius permintaan dari pihak Australia.
"Saya pikir Pemerintah Australia sudah berinteraksi dengan pemerintah kita, dengan Ibu Menlu, dan juga dengan Presiden kita," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Rabu 4 Maret 2015.
"Dalam sidang kabinet kita barusan, Presiden memberi tahu Jaksa Agung untuk memperhatikan apa yang menjadi perhatian Pemerintah Australia secara serius," imbuhnya.
(maf)