Petani Meringis di Negeri Agraris

Senin, 23 Maret 2015 - 09:46 WIB
Petani Meringis di Negeri...
Petani Meringis di Negeri Agraris
A A A
Madasaina Putri Aminati Samiiyaa
Mahasiswi Fakultas Psikologi. Universitas Indonesia


Kesuburan tanah dan kekayaan alam Indonesia sudah terkenal sejak dahulu kala, sayang belum menjamin penduduk negeri ini bisa hidup sejahtera.

Mengacu pada hierarchy of need Abraham Maslow, jangankan mencapai kehidupan yang sejahtera, kebutuhan paling dasar yang menduduki level paling bawah saja belum bisa tercukupi bagi sebagian penduduk Indonesia. Kebutuhan paling dasar tersebut adalah kebutuhan fisiologis yang dalam hal ini adalah kebutuhan akan makan.

Food and Agriculture Organization (FAO) pernah menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat dikatakan sejahtera jika kebutuhan pangan penduduknya belum tercukupi. Sementara itu, data statistik mencatat bahwa 12% penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan. Julukan negeri agraris menandakan bahwa mayoritas penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian.

Ironisnya, para petani di negeri agraris ini justru kian terpuruk. Para petani lokal sangat dirugikan dengan surat persetujuan impor yang diterbitkan Menteri Perdagangan sepanjang tahun 2014 lalu. Keputusan tersebut menyebabkan angka impor beras Indonesia melonjak tajam. Data BPS dari Januari 2014 hingga Oktober 2014 mencatat bahwa Indonesia telah mengimpor 405.000 ton beras dari Thailand, India, Pakistan, Vietnam, dan Myanmar.

Hantaman arus impor tersebut menyudutkan para petani lokal. Memang benar bahwa 2015 ini masyarakat kita harus siap menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Namun pemerintah tidak seharusnya diam saja melihat fenomena ini.

Meskipun kita sudah memasuki era pasar bebas, pemerintah tetap harus turun tangan untuk melindungi hak-hak petani. Terlebih lagi produksi pangan dalam negeri mayoritas dihasilkan para petani kecil dengan luas lahan tidak lebih dari 0,5 ha/orang (Swastika, 2011). Besar harapan agar pasangan Jokowi-JK mampu melindungi petani kecil dengan cara memperbaiki regulasi pertanahan serta memperbaiki sistem distribusi hasil pangan dalam negeri.

Pemerintah harus menghentikan food estate, yaitu alih fungsi lahan pertanian ke lahan untuk komersial. Selain itu pemerintah perlu melakukan perbaikan agar distribusi produk lokal tidak kalah dengan distribusi produk impor.
(ars)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved