Bambang: Menkumham Harusnya Paham Ideologi Pemberantasan Korupsi

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:07 WIB
Bambang: Menkumham Harusnya...
Bambang: Menkumham Harusnya Paham Ideologi Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Wacana perombakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai pemberian remisi kepada koruptor yang digulirkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly perlu melalui kajian mendalam.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto menilai, patut dicurigai ada kepentingan pihak lain di balik wacana perombakan tersebut tanpa melalui kajian mendalam.

"Jangan karena ada kepentingan dan berpikir sesaat buat kebijakan yang mengubah-ubah, enggak bagus,” ujar Bambang usai menghadiri acara diskusi publik Selamatkan Negara Darurat Korupsi di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu, 18 Maret 2015 malam.

Namun, Bambang enggan menanggapi adanya kecurigaan wacana perombakan aturan tersebut untuk menyelamati sejumlah kader partai yang terjerat persoalan tindak pidana korupsi, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Menkumham itu kan harus pahamlah ideologi pemberantasan korupsi, kalau enggak itu bahaya,"cetusnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma membuka kembali data dari KPK yang menunjukkan PDIP menduduki posisi teratas sebagai partail terkorup. Korupsi kader PDIP tertinggi yaitu 10,7 persen dengan total 157 kasus. Di bawahnya ada Golkar, PAN dan PKB.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)