PK Terpidana Mati Asal Indonesia Ini Ditolak MA
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.
Dengan begitu, satu-satunya terpidana mati asal Indonesia itu tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati.
"Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima, karena tidak ada novum (bukti) baru dan karena grasinya sudah ditolak oleh Presiden," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Tony, berkas PK Zainal kini sudah dikembalikan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dari MA. Selanjutnya terpidana yang sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan itu akan ditempatkan di ruang isolasi dalam waktu dekat.
"Karena kita sudah punya keyakinan bahwa PK-nya akan ditolak karena grasinya sudah ditolak," tambahnya.
Zainal Abidin masuk dalam 10 daftar terpidana mati yang bakal dieksekusi dalam tahap kedua ini. Diketahui, terpidana kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram itu ditangkap di rumahnya di Palembang tahun 2000 sebelum pengadilan memvonis hukuman mati kepadanya.
Dengan begitu, satu-satunya terpidana mati asal Indonesia itu tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati.
"Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima, karena tidak ada novum (bukti) baru dan karena grasinya sudah ditolak oleh Presiden," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Tony, berkas PK Zainal kini sudah dikembalikan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dari MA. Selanjutnya terpidana yang sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan itu akan ditempatkan di ruang isolasi dalam waktu dekat.
"Karena kita sudah punya keyakinan bahwa PK-nya akan ditolak karena grasinya sudah ditolak," tambahnya.
Zainal Abidin masuk dalam 10 daftar terpidana mati yang bakal dieksekusi dalam tahap kedua ini. Diketahui, terpidana kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram itu ditangkap di rumahnya di Palembang tahun 2000 sebelum pengadilan memvonis hukuman mati kepadanya.
(maf)