Duo Bali Nine Batal Dieksekusi?

Kamis, 12 Maret 2015 - 13:28 WIB
Duo Bali Nine Batal Dieksekusi?
Duo Bali Nine Batal Dieksekusi?
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini duo Bali Nine dan terpidana mati narkoba lain masih belum dieksekusi. Kejaksaan Agung belum bisa menentukan waktu eksekusi para terpidana mati ini.

Duo Bali Nine dan terpidana mati lainnya sempat dikabarkan akan dieksekusi mati pada Maret ini. Namun melihat kondisi itu, eksekusi disinyalir bakal ditunda.

Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan masih menunggu proses putusan hasil sidang PK yang ada di Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil sikap. Sejumlah terpidana mati diketahui masih mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Kita lihat dulu seperti apa. Mereka kan sedang berproses. Kita harap lebih cepat lebih baik," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Prasetyo sendiri mengaku tidak ingin ada istilah penundaan. Baginya, proses eksekusi mati tinggal menunggu waktu setelah upaya hukum para terpidana sudah terpenuhi. "Saya sendiri kan belum pernah memutuskan hari H," katanya.

Dia berdalih memberikan hak bagi para terpidana mengajukan upaya hukum lain supaya dalam pelaksanaan eksekusi mati tidak menyisakan masalah. "Ya meskipun kalau mau kita bisa saklek (tegas) mengacu pada semuanya keputusan grasi. Grasi kan sudah pamungkas," tandasnya.

Sepuluh terpidana mati rencananya bakal menghadapi tim regu tembak pada eksekusi tahap dua. Namun sejumlah terpidana mati meminta menunda eksekusi itu karena tengah mengajukan Peninjauan Kembali.

Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA.

Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang. Ditambah Martin Anderson warga negara Nigeria.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4948 seconds (0.1#10.140)