Duo Bali Nine Batal Dieksekusi?

Kamis, 12 Maret 2015 - 13:28 WIB
Duo Bali Nine Batal...
Duo Bali Nine Batal Dieksekusi?
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini duo Bali Nine dan terpidana mati narkoba lain masih belum dieksekusi. Kejaksaan Agung belum bisa menentukan waktu eksekusi para terpidana mati ini.

Duo Bali Nine dan terpidana mati lainnya sempat dikabarkan akan dieksekusi mati pada Maret ini. Namun melihat kondisi itu, eksekusi disinyalir bakal ditunda.

Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan masih menunggu proses putusan hasil sidang PK yang ada di Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil sikap. Sejumlah terpidana mati diketahui masih mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Kita lihat dulu seperti apa. Mereka kan sedang berproses. Kita harap lebih cepat lebih baik," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Prasetyo sendiri mengaku tidak ingin ada istilah penundaan. Baginya, proses eksekusi mati tinggal menunggu waktu setelah upaya hukum para terpidana sudah terpenuhi. "Saya sendiri kan belum pernah memutuskan hari H," katanya.

Dia berdalih memberikan hak bagi para terpidana mengajukan upaya hukum lain supaya dalam pelaksanaan eksekusi mati tidak menyisakan masalah. "Ya meskipun kalau mau kita bisa saklek (tegas) mengacu pada semuanya keputusan grasi. Grasi kan sudah pamungkas," tandasnya.

Sepuluh terpidana mati rencananya bakal menghadapi tim regu tembak pada eksekusi tahap dua. Namun sejumlah terpidana mati meminta menunda eksekusi itu karena tengah mengajukan Peninjauan Kembali.

Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA.

Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang. Ditambah Martin Anderson warga negara Nigeria.
(hyk)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Penyebab Punahnya Harimau...
Penyebab Punahnya Harimau Bali Lebih Tragis dari Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved