Perlindungan Nasabah

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:29 WIB
Perlindungan Nasabah
Perlindungan Nasabah
A A A
”Urusan perbankan di ujung jari Anda, tinggal klik semuanya beres”. Kalimat itu salah satu bunyi iklan sebuah bank yang sedang giat memasarkan program internet banking. Bagi pengguna internet banking, kalimat iklan tersebut tepat sekali.

Bayangkan, seorang nasabah bisa menjalankan berbagai jenis transaksi perbankan tanpa harus mengunjungi kantor bank terdekat. Dari tempat tidur, nasabah bahkan bisa menyelesaikan urusan perbankan yang seringkali merepotkan karena harus menyisihkan waktu khusus ke kantor bank.

Namun, di balik semua kemudahan tersebut terselip bahaya besar yang mengancam amblasnya simpanan nasabah di perbankan. Program internet banking yang menebar ketakutan itu sempat menyambangi nasabah Bank BCA yang memanfaatkan program tersebut. Manajemen bank swasta papan atas di negeri ini mengakui 43 nasabah terkena masalah sinkronisasi token (ST).

Itu terungkap setelah pihak BCA melakukan konfirmasi data nasabah. Manajemen perseroanhanyabisamengimbaukepada nasabahpengguna internet banking untuk selalu berhati-hati. Masalahnya, permintaan konfirmasi ST yang muncul di layar komputer nasabah bukan dari bank yang membukukan laba bersih sebesar Rp16,5 triliun tahun lalu.

Lalu dari mana permintaan konfirmasi ST tersebut menyertai program internet banking saat dibuka? Yangpasti, pihak Bank BCA menegaskan masalah ST terkait komputer nasabah yang terkena virus. Simak saja penegasan Direktur Utama Bank BCA Jahja Setia atmadja saat dikonfirmasi media massa seputar nasabah korban ST yangmengundang perhatian publik awal bulan ini.

”Tidak ada konfirmasi token dari BCA. Apabila data nasabah diminta terutama token diminta berulang-ulang, itu berbahaya,” ucap Jahja menyikapi masalah ST tersebut. Dengan menyeruaknya kasus ST tersebut, Bank Mandiri juga sudah mewanti-wanti nasabahnya untuk selalu waspada menggunakan program internet banking. Kasus ST juga termonitor dalam program internet banking bank pelat merah tersebut meski belum ada laporan nasabah yang merasa kehilangan dana simpanannya.

Muncul permintaan konfirmasi ST di luar dari fitur internet banking. Penjelasan manajemen bank pemerintah seputar muncul ST di layar komputer nasabah senada dengan penjelasan manajemen BCA. Jadi, kewaspadaan tetap dititikberatkan kepada nasabah. Informasi seputar korban ST berembus dari seorang nasabah Bank BCA yang dipublikasikan melalu media sosial.

Nasabah tersebut mengaku nilai simpanannya berkurang setelah berulang gagal bertransaksi di internet banking. Saat login muncul tampilan sinkronisasi token yang mengakibatkan komputer hang. Setelah komputer di-restart dan kembali login ke jaringan internet banking, nasabah tersebut kepanikan karena dananya telah tergerus sebesar Rp13 juta, padahal sama sekali belum melakukan transaksi selain sebatas pengecekan saldo rekening.

Muncul kasus ST melengkapi kasus pembobolan automated teller machine(ATM) nasabah yang sudah seringkali terjadi. Memang tidak bisa dimungkiri bahwa di balik kecanggihan teknologi juga disertai kelemahan yang bisa dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapatkan keuntungan secara instan dan ilegal.

Hanya, nasabah selalu dalam posisi yang kalah, bahkan tak jarang disalahkan dengan alasan kekuranghati-hatian dalam melakukan transaksi yang difasilitasi dengan teknologi canggih tersebut. Dalam kasus ST pada internet banking yang meresahkan nasabah tentu tak elok kalau sepenuhnya kewaspadaan diserahkan kepada nasabah.

Pihak perbankan terutama yang menawarkan internet banking juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap pengamanan program information and technology (IT). Karena itu, permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan mengaudit ulang pengamanan IT untuk fasilitas internet banking jangan sampai dilalaikan.

Selain itu, OJK juga meminta bank melakukan pemblokiran otomatis jika komputer nasabah yang mengakses internet banking terdeteksi terkena virus. Namun, permintaan OJK tersebut belumlah lengkap tanpa ada aturan perlindungan khusus terhadap nasabah yang berkaitan dengan kejahatan internet banking dan transaksi di ATM yang sudah pasti merugikan nasabah. Pihak perbankan wajib menjunjung tinggi perlindungan nasabah.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)