Serge Areski, Usaha Terpidana Mati Memohon Kesempatan Hidup

Rabu, 11 Maret 2015 - 20:52 WIB
Serge Areski, Usaha...
Serge Areski, Usaha Terpidana Mati Memohon Kesempatan Hidup
A A A
TANGERANG - Terpidana mati kasus pabrik ekstasi Serge Areski Atlaoui menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. PK tersebut yang diajukannya agar terbebas dari eksekusi mati, pasca grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 lalu.

Dalam sidang tersebut, warga negara Perancis itu mengatakan, hukuman mati yang diberikan kepada tidak sesuai. Serge ditangkap polisi saat menggerebek pabrik ekstasi pada 2005 lalu.

"Vonis yang diberikan sebagai ahli kimia. Tidak benar saya yang meracik MDMA untuk bahan baku ekstasi," kata Saarge melalui penerjemahnya di PN Tangerang, Rabu (11/3/2015).

Menurut Serge, gugatan PK tidak bermaksud agar bebas dari penjara, melainkan diberikan maaf dari rakyat Indonesia dan tidak dieksekusi mati. Serge meminta dibiarkan menjalani hukuman seumur hidup.

"Saya minta maaf, saya puya lima orang anak. Saya sama sekali tidak meminta untuk dibebaskan, tetapi saya hanya minta untuk di beri kesempatan agar menjadi ayah yang baik," tuturnya dalam persidangan.

Istri Serge, Sabine Megel Atlaoui juga memohon kepada Majelis Hakim PN Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada suaminya agar tidak dihukum mati.

"Saya mohon keterangan suami saya dapat dipertimbangkan dan berikan peluang. Harapan kami agar bisa diwujudkan melalui upaya hukum," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Indri Murtini.

Sabine mengaku datang dari Perancis berama anak-anaknya untuk mendukung suaminya dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar bebas dari eksekusi mati.
"Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada hakim," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Serge, Nengsih Yuliana Sanjoyo mengaku pesimis PK kliennya akan dikabulkan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pasalnya majelis hakim PN Tangerang dinilai tidak adil dalam mensidangkan PK yang diajukan Serge.

“Majelis minta novum (saksi) baru yang belum pernah hadir dalam persidangan perkara Serge sebelumnya. Tapi kita tidak bisa menghadirkan, karena itu hakim langsung mempersingkat sidang. Padahal, dua terdakwa lain dalam kasus ini saat mengajukan PK, boleh menghadirkan saksi lama. Jadi ada ketidakadilan di sini,” tukasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved