Alasan Polisi Cooling Down Kasus Novel Baswedan

Rabu, 11 Maret 2015 - 17:30 WIB
Alasan Polisi Cooling Down Kasus Novel Baswedan
Alasan Polisi Cooling Down Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengonfimasi menunda sementara penyidikan kasus dugaan penganiayaan warga di Kota Bengkulu yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, penundaan dilakukan karena pihaknya sedang fokus menangani perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

"Cooling down dulu (kasus Novel Baswedan), fokus BW (Bambang Widjojanto) dulu," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Novel sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan enam warga di Bengkulu. Saat itu, Novel yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu bersama anak buahnya diduga melakukan penganiyaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet.

Sementara, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.

Dalam kasus Bambang, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan seorang tersangka baru bernama Zulfahmi Arsyad. Dia disebut-sebut Sebagai sepupu Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang merupakan mantan klien Bambang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)