Alasan Polisi Cooling Down Kasus Novel Baswedan

Rabu, 11 Maret 2015 - 17:30 WIB
Alasan Polisi Cooling...
Alasan Polisi Cooling Down Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengonfimasi menunda sementara penyidikan kasus dugaan penganiayaan warga di Kota Bengkulu yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, penundaan dilakukan karena pihaknya sedang fokus menangani perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

"Cooling down dulu (kasus Novel Baswedan), fokus BW (Bambang Widjojanto) dulu," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Novel sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan enam warga di Bengkulu. Saat itu, Novel yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu bersama anak buahnya diduga melakukan penganiyaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet.

Sementara, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.

Dalam kasus Bambang, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan seorang tersangka baru bernama Zulfahmi Arsyad. Dia disebut-sebut Sebagai sepupu Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang merupakan mantan klien Bambang.
(kri)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved