Majelis Hakim Tipikor Tolak Cabut Hak Politik Romi Herton
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pencabutan hak dipilih dan memilih dalam politik, untuk Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istri, Masyitoh.
Hakim anggota Alexander Marwata menilai tuntutan itu tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang diminta untuk dicabut.
"Tentang hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat," ujar Alexander di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Mereka juga menilai hak memilih dan dipilih menjadi hak yang dimiliki setiap warga negara. Oleh karenanya, majelis hakim tak sependapat mengenai ini.
"Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis bagi Romi selama enam tahun penjara sementara istrinya empat tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Hakim anggota Alexander Marwata menilai tuntutan itu tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang diminta untuk dicabut.
"Tentang hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat," ujar Alexander di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Mereka juga menilai hak memilih dan dipilih menjadi hak yang dimiliki setiap warga negara. Oleh karenanya, majelis hakim tak sependapat mengenai ini.
"Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis bagi Romi selama enam tahun penjara sementara istrinya empat tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
(maf)