Romi Herton Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Istri 4 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton divonis enam tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Majelis hakim tipikor juga memvonis istri Romi, Masyitoh dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Masing-masing terdakwa (juga) dipidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Romi dan Masyitoh telah terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan dilanjut sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Disebutkan juga keduanya disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal yang memberatkan keduanya ialah karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan mereka juga mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara hal yang meringankan ialah karena keduanya bersikap kooperatif dalam menjalani persidangan dan telah menyesali perbuatannya. Romi juga dinilai sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang.
Khusus untuk Masyitoh, posisinya sebagai ibu sekaligus istri Romi masih memiliki anak yang perlu mendapatkan perhatian. Mereka juga belum pernah dihukum. Perkara ini muncul setelah mereka disangkakan melakukan penyuapan terhadap Akil Muchtar melalui Muhtar Efendy.
Majelis hakim tipikor juga memvonis istri Romi, Masyitoh dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Masing-masing terdakwa (juga) dipidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Romi dan Masyitoh telah terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan dilanjut sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Disebutkan juga keduanya disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal yang memberatkan keduanya ialah karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan mereka juga mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara hal yang meringankan ialah karena keduanya bersikap kooperatif dalam menjalani persidangan dan telah menyesali perbuatannya. Romi juga dinilai sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang.
Khusus untuk Masyitoh, posisinya sebagai ibu sekaligus istri Romi masih memiliki anak yang perlu mendapatkan perhatian. Mereka juga belum pernah dihukum. Perkara ini muncul setelah mereka disangkakan melakukan penyuapan terhadap Akil Muchtar melalui Muhtar Efendy.
(maf)