Pihak Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasikan

Jum'at, 06 Maret 2015 - 16:15 WIB
Pihak Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasikan
Pihak Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasikan
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, sebagai saksi dalam kasus korupsi Payment Gateway yang menjeratnya.

Heru Widodo selaku kuasa hukum Denny menilai, kasus yang menjerat kliennya itu adalah sebuah kriminalisasi lantaran Denny mendukung Koimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat perseteruan Polri dengan KPK.

Dia menjelaskan, hal itu dapat dilihat dari beberapa proses yang begitu cepat. Pasalnya kata dia, laporan diserahkan pada tanggal 24 Februari namun sprindik juga dilakukan pada tanggal yang sama.

"Ini baru beberapa hari kemudian, sudah pemanggilan Prof Denny sebagai saksi," ujar Heru di Bareskim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

"Sebelum laporan itu ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa di Kemenkumham. Silakan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi," imbuhnya.

Tim kuasa hukum dan Denny, kata dia, mengapresiasi ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan hentikan kriminalisasi terhadap Pemimpin KPK, pegawai dan pendukungnya.

H‎eru menilai, Denny termasuk pendukung KPK yang dikriminaliasi.‎ "Kami senang sikap Presiden yang meminta Polri menghentikan kriminalisasi, dalam hal ini Denny Indrayana," jelasnya.

Kemudian kata Heru, ada pula kejanggalan dari surat laporan kasus yang menjerat kliennya itu. Pihaknya pun mempertanyakan kenapa ada perbedaan tanggal dalam hal pelaporan.

"Justru kami bingung. Laporan tanggal 10 Februari tapi dalam surat panggilan 24 Februari, kami bingung," ucapnya.

Kasus Denny bermula dari laporan masyarakat pada 10 Februari, yang menjadi dasar penyelidikan. Setelah itu, penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari, terkait ada tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Uang negara yang dikeluarkan dalam proyek tersebut sekitar Rp32 miliar.

Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun dari pihak Polri menyatakan belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9141 seconds (0.1#10.140)