Misteri Kewenangan Luhut

Jum'at, 06 Maret 2015 - 10:32 WIB
Misteri Kewenangan Luhut
Misteri Kewenangan Luhut
A A A
Tanpa banyak sorotan media, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2015.

Perpres yang dikeluarkan pada 23 Februari lalu sekaligus merevisi Perpres No 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang dikeluarkan tidak lebih dari tiga bulan lalu, yakni 31 Desember 2014. Boro-boro media dan publik tahu akan substansi perpres tersebut dan kemungkinan potensi persoalan yang ditimbulkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun tidak mengetahuinya.

Begitu pun Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Persoalan baru sedikit terkuak ketika JK tidak ngomong ke media seusai memanggil Menko Polkam Tedjo Edhy Purdijatno dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Rabu (4/3) sore Dari penjelasan yang disampaikan ke beberapa wartawan, JK terkesan belum memahami substansi perpres. Barangkali karena itulah dia memanggil kedua menteri tersebut untuk meminta penjelasan.

Sampai saat itu, JK baru menebak-nebak sembari mengkhawatirkan perpres akan memicu koordinasi berlebihan dan kemudian menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi. Wajar saja jika JK tidak tahu dan hanya bisa mereka-reka maksud keluarnya perpres tersebut karena memang dibuat di ”kamar” yang sangat eksklusif, yakni hanya melibatkan Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, dan user dari perpres itu sendiri, yakni Luhut.

Bahkan berdasarkan penjelasan Andi, Presiden merevisi perpres setelah berkonsultasi dengan Luhut. Dengan fakta-fakta awal demikian, bisa dimafhumi jika kemudian muncul sejumlah pertanyaan seperti apakah motif dikeluarkannya perpres tersebut, mengapa hanya digodok di lingkungan yang begitu eksklusif hingga mensesneg yang semestinya menjadi terminal segala perundangan dan peraturan tidak dilibatkan, dan mengapa Jokowi memberi ruang gerak yang begitu istimewa kepada Luhut?

Baik Andi maupun Jokowi sudah sedikit memberi penjelasan bahwa perluasan kewenangan perpres tidak akan menimbulkan tumpang tindih, termasuk dengan wapres yang melakukan pengawasan. Mantan wali kota Solo tersebut juga meyakinkan Kantor Kepala Staf Kepresidenan yang mengawasi dan mengendalikan program tidak akan bersinggungan dengan kementerian yang bertugas melaksanakan manajerial pemerintahan.

Namun, penjelasan demikian tidak bisa menjawab pertanyaan sekaligus kekhawatiran yang muncul, termasuk dari kalangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dengan kewenangan yang kini dipegang Kepala Staf Kepresidenan, yakni bukan hanya membantu komunikasi politik dan mengelola isu strategis, tapi juga mengendalikan program strategis, sebuah institusi yang dibentuk berdasarkan perpres telah membawahkan kewenangan institusi yang diakui dalam hukum ketatanegaraan, yakni menteri, serta menggeser kewenangan yang semestinya menjadi domain wapres.

Siapa pun yang melihat dengan kacamata perilaku politik, tentu jangkauan kekhawatiran yang muncul bukan sekadar berhenti pada kemungkinan adanya kesimpangsiuran koordinasi, tapi bagian dari konsolidasi politik. Bila mengacu terminologi politik Harold Lasswell ”who gets what, when, and how”,maka muncul pertanyaan, atas agenda siapa, untuk apa, dan siapa yang diuntungkan dengan perluasan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan tersebut?

Apakah untuk rakyat Indonesia, untuk Jokowi dan pemerintahannya, atau untuk Luhut dan Andi pribadi? Mengarahkan pertanyaan ke Luhut maupun relevan karena kedua tokoh dimaksud tidaklah bebas nilai. Walaupun bukan orang parpol, keduanya tidak berdiri di ruang hampa, karena mempunyai setting ideologi, politik, dan ekonomi. Kalau demikian, lantas motif apa di balik perluasan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan, itulah yang menjadi misteri.

Jawaban dari pertanyaan tersebut akan dijawab oleh waktu. Namun, apakah jalur yang ditempuh Kepala Staf Kepresidenan on the right track atau tidak, tergantung sejauh mana Jokowi bisa mengontrol. Jika tidak, sudah pasti akan mengkhawatirkan karena dari di situlah sejatinya pusaran kekuasaan dikendalikan.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5398 seconds (0.1#10.140)