Jumlah Gembong Narkoba yang Akan Dieksekusi Mati Belum Final
Rabu, 04 Maret 2015 - 17:19 WIB
Jumlah Gembong Narkoba yang Akan Dieksekusi Mati Belum Final
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu sempat mengatakan pihaknya bakal mengeksekusi mati sebanyak 10 'gembong' narkoba pada gelombang kedua kali ini. Namun belakangan, jumlah pasti yang akan dieksekusi mati masih akan dihitung ulang berdasarkan kesiapannya.
"Kita masih akan ada finalisasi. (Jumlahnya) kita finalkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Praktis dari 10 terpidana mati yang sempat disebutkan Prasetyo, baru tiga terpidana yang diboyong ke LP Nusakambangan. Mereka adalah duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta satu terpidana mati dari Lapas Madiun, Raheem Agbaje Salami.
Sisanya Kejagung masih menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) tempat para terpidana mati menghuni selnya masing-masing. Satu terpidana mati yang menghuni Lapas II A Yogyakarta, Mary Jane bahkan diketahui sedang mengupayakan hukum lain seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kita akan coba koordinasi dengan pihak MA dan PN. Kejaksaan membikin surat untuk MA dan PN yang nanti menerima gugatan PK-nya itu," tuturnya.
Ada 10 terpidana mati yang diketahui pengajuan surat grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesepuluh terpidana mati ini disinyalir dalam waktu dekat segera dipindahkan ke LP Nusakambangan sebelum dilakukan eksekusi mati. Mereka adalah:
Keppres 31/G 2014 Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Keppres 32/G 2014 Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Keppres 35/G 2014 Serge Areski Atlaoui (WN Perancis)
Keppres 1/G 2015 Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Keppres 2/G 2015 Zainal Abidin (WN Indonesia)
Keppres 4/G 2015 Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol)
Keppres 5/G 2015 Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Keppres 9/G 2015 Andrew Chan (WN Australia)
Keppres 11/G 2015 Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria)
Keppres 14/G 2015 Okwudili Oyatanze (WN Nigeria).
"Kita masih akan ada finalisasi. (Jumlahnya) kita finalkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Praktis dari 10 terpidana mati yang sempat disebutkan Prasetyo, baru tiga terpidana yang diboyong ke LP Nusakambangan. Mereka adalah duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta satu terpidana mati dari Lapas Madiun, Raheem Agbaje Salami.
Sisanya Kejagung masih menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) tempat para terpidana mati menghuni selnya masing-masing. Satu terpidana mati yang menghuni Lapas II A Yogyakarta, Mary Jane bahkan diketahui sedang mengupayakan hukum lain seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kita akan coba koordinasi dengan pihak MA dan PN. Kejaksaan membikin surat untuk MA dan PN yang nanti menerima gugatan PK-nya itu," tuturnya.
Ada 10 terpidana mati yang diketahui pengajuan surat grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesepuluh terpidana mati ini disinyalir dalam waktu dekat segera dipindahkan ke LP Nusakambangan sebelum dilakukan eksekusi mati. Mereka adalah:
Keppres 31/G 2014 Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Keppres 32/G 2014 Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Keppres 35/G 2014 Serge Areski Atlaoui (WN Perancis)
Keppres 1/G 2015 Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Keppres 2/G 2015 Zainal Abidin (WN Indonesia)
Keppres 4/G 2015 Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol)
Keppres 5/G 2015 Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Keppres 9/G 2015 Andrew Chan (WN Australia)
Keppres 11/G 2015 Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria)
Keppres 14/G 2015 Okwudili Oyatanze (WN Nigeria).
(kri)