Mary Jane Ngaku Tak Bisa Bela Diri karena Terkendala Bahasa

Selasa, 03 Maret 2015 - 18:12 WIB
Mary Jane Ngaku Tak...
Mary Jane Ngaku Tak Bisa Bela Diri karena Terkendala Bahasa
A A A
YOGYAKARTA - Mary Jane Fiesta Veloso (30) terpidana mati kasus narkotika meyakini jadi korban sindikat narkotika internasional. Ibu dua orang anak itu merasa tidak selayaknya divonis hukuman mati.

Namun, dia tidak mampu membela diri saat proses penyidikan di Polda DIY hingga peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman tahun 2010 lalu. Pasalnya, penerjemah saat itu tidak bisa menerjemahkan keterangan ke bahasa Tagalog, bahasa asli Filipina.

Hal itu menjadi pertimbangan utama pengacara Mary Jane mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). "Penerjemah saat itu tidak berkompeten menjadi juru alih bahasa," kata pengacara Mary Jane, Agus Salim saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015).

Agus Salim mengungkapkan, penerjemah Mary Jane saat itu adalah Nuraini yang statusnya masih sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Yogyakarta dan tidak memiliki sertifikat sebagai seorang penerjemah bahasa asing. Nuraini juga diketahui hanya mampu menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris. Bukan bahasa Tagalog yang dipahami oleh Mary Jane.

Padahal, Mary Jane bukanlah sosok pribadi yang menguasai bahasa Inggris secara aktif karena pendidikan terakhirnya di Filipina hanya setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Sehingga (Mary Jane) tak dapat menangkap semua informasi yang terungkap di penyidikan dan persidangan guna kepentingan pembelaan. Padahal pemohon saat itu memiliki hak untuk memperoleh keterangan sesuai bahasa yang dikuasainya," imbuh Agus pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marlius.

Disebutkannya, Nuraini bertugas sebagai penerjemah juga bukan atas kehendak Mary Jane. Dia diajukan oleh penyidik Polda DIY.

Pengacara Mary Jane lainnya, Rudiyanto mengatakan, Mary Jane sebagai korban sindikat narkotika internasional. Sebelum ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010 lalu karena hendak menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram, Mary Jane yang sebelumnya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu ditawari seorang warga negara asing bernama Kristin agar mau menjadi kurir ke Yogyakarta.

Saat itu Mary Jane diberi upah USD500. Bahkan, saat diperiksa di Polda DIY hasil tes urine Mary Jane juga negatif. Sehingga vonis hukuman mati dirasa terlalu berat.

"Saat itu (Mary Jane) juga masih muda, berumur 25 tahun. Dia masih bisa memperbaiki hidupnya, apalagi dia memiliki dua orang anak kecil," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Anggraeni Astuti memohon agar majelis hakim menolak memori PK pengacara Mary Jane. Karena pertimbangan dan novum (bukti baru) yang diajukan tidak bisa mempengaruhi putusan hakim pada sidang terdahulu.

Apalagi, terkait penerjemah yang mereka persoalkan dirasa tidak mempengaruhi substansi perbuatan hukum Mary Jane. Dikatakannya, jika sejak awal Mary Jane terkendala bahasa Indonesia dan Inggris, seharusnya disampaikan sejak awal penyidikan atau persidangan terdahulu.

"JPU memohon agar hakim menolak PK dan tidak melanjutkannya ke MA," kata Anggraeni.

Pada sidang PK kali ini, Mary Jane didampingi penerjemah yang menguasai bahasa Tagalog, Muhammad Jerry yang memiliki keturunan darah Filipina dan Manado, Indonesia. Sidang PK ditunda besok Rabu 4 Maret 2015, beragendakan pemeriksaan dua orang saksi yang diajukan oleh pengacara Mary Jane.

Sementara itu, kabar pemindahan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah urung terlaksana. Sebelumnya santer informasi seusai sidang PK kali ini Mary Jane langsung dibawa ke Nusakambangan. Tapi kenyatannya, seusai sidang dia kembali dibawa jaksa ke Lapas karena masih akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Selama perjalanan dari Lapas menuju Pengadilan Negeri Sleman dan sebaliknya, Mary Jane tampak diborgol. Dia juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, kejaksaan, dan pihak lapas.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)