Ruki Diminta Legowo, Tak Larang Novel ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki diharapkan tidak melarang penyidiknya, Novel Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, mengatakan penyelidikan atas penyidikan suatu perkara itu memiliki dasar hukum yang jelas. "Kita mengerti Pak Ruki pimpinan KPK, harus berbicara begitu (melarang Novel), tapi hukum harus ditegakkan," ujar Ruhut di Balai Kartini, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Oleh karena itu, dia berharap Ruki bisa berbesar hati atas persoalan hukum yang menimpa salah satu penyidiknya, Novel Baswedan.
Sebelumnya, kabar pimpinan KPK melarang penyidiknya, Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri tak dibantah Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Menurut Ruki, Novel Baswedan merupakan salah satu anak buahnya di KPK. (Baca: KPK Akui Lindungi Novel Baswedan)
"Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan," ujar Taufiequrachman Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, mengatakan penyelidikan atas penyidikan suatu perkara itu memiliki dasar hukum yang jelas. "Kita mengerti Pak Ruki pimpinan KPK, harus berbicara begitu (melarang Novel), tapi hukum harus ditegakkan," ujar Ruhut di Balai Kartini, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Oleh karena itu, dia berharap Ruki bisa berbesar hati atas persoalan hukum yang menimpa salah satu penyidiknya, Novel Baswedan.
Sebelumnya, kabar pimpinan KPK melarang penyidiknya, Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri tak dibantah Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Menurut Ruki, Novel Baswedan merupakan salah satu anak buahnya di KPK. (Baca: KPK Akui Lindungi Novel Baswedan)
"Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan," ujar Taufiequrachman Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
(dam)