Masa Hukuman Koruptor Dipangkas di KUHP Baru, Abraham Samad: Ini Kemunduran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurangan masa hukuman koruptor di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai merupakan langkah mundur. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.
"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi undang-undang yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP ," kata Abraham Samad, usai peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).
Ia pun mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman koruptor tersebut menjadikan kasus korupsi bukan lagi sebuah kejahatan khusus di Indonesia.
"Jadi seolah-olah yang kita tangkap kejahatan korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang khusus. Padahal kan Anda tahu sendiri kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime kejahatan yang dilakukan oleh orang yang kerah putih ya," jelas dia.
Baca juga: KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri
Abraham menambahkan, korupsi memang harus ditempatkan di UU khusus, bahkan tidak bersifat umum. "Jadi itu sangat mundur, kalau saya katakan ya dengan ditarik begitu kita tidak bisa berharap banyak lagi pemberantasan korupsi seperti yang terjadi di masa lalu," imbuhnya.
Dengan keputusan ini, Abraham pun melihat seolah-olah negara Indonesia saat ini ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. "Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai, di situ kelemahannya," papar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022). RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.
Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi undang-undang yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP ," kata Abraham Samad, usai peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).
Ia pun mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman koruptor tersebut menjadikan kasus korupsi bukan lagi sebuah kejahatan khusus di Indonesia.
"Jadi seolah-olah yang kita tangkap kejahatan korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang khusus. Padahal kan Anda tahu sendiri kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime kejahatan yang dilakukan oleh orang yang kerah putih ya," jelas dia.
Baca juga: KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri
Abraham menambahkan, korupsi memang harus ditempatkan di UU khusus, bahkan tidak bersifat umum. "Jadi itu sangat mundur, kalau saya katakan ya dengan ditarik begitu kita tidak bisa berharap banyak lagi pemberantasan korupsi seperti yang terjadi di masa lalu," imbuhnya.
Dengan keputusan ini, Abraham pun melihat seolah-olah negara Indonesia saat ini ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. "Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai, di situ kelemahannya," papar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022). RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.
Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)