Masa Hukuman Koruptor Dipangkas di KUHP Baru, Abraham Samad: Ini Kemunduran
Rabu, 21 Desember 2022 - 08:16 WIB
loading...
Pengurangan masa hukuman koruptor di KUHP dinilai merupakan langkah mundur. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurangan masa hukuman koruptor di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai merupakan langkah mundur. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.
"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi undang-undang yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP ," kata Abraham Samad, usai peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).
Ia pun mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman koruptor tersebut menjadikan kasus korupsi bukan lagi sebuah kejahatan khusus di Indonesia.
"Jadi seolah-olah yang kita tangkap kejahatan korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang khusus. Padahal kan Anda tahu sendiri kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime kejahatan yang dilakukan oleh orang yang kerah putih ya," jelas dia.
Baca juga: KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri
"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi undang-undang yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP ," kata Abraham Samad, usai peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).
Ia pun mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman koruptor tersebut menjadikan kasus korupsi bukan lagi sebuah kejahatan khusus di Indonesia.
"Jadi seolah-olah yang kita tangkap kejahatan korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang khusus. Padahal kan Anda tahu sendiri kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime kejahatan yang dilakukan oleh orang yang kerah putih ya," jelas dia.
Baca juga: KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri
Lihat Juga :