Masa Hukuman Koruptor Dipangkas di KUHP Baru, Abraham Samad: Ini Kemunduran

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:16 WIB
loading...
Masa Hukuman Koruptor...
Pengurangan masa hukuman koruptor di KUHP dinilai merupakan langkah mundur. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurangan masa hukuman koruptor di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai merupakan langkah mundur. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.

"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi undang-undang yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP ," kata Abraham Samad, usai peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).

Ia pun mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman koruptor tersebut menjadikan kasus korupsi bukan lagi sebuah kejahatan khusus di Indonesia.

"Jadi seolah-olah yang kita tangkap kejahatan korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang khusus. Padahal kan Anda tahu sendiri kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime kejahatan yang dilakukan oleh orang yang kerah putih ya," jelas dia.

Baca juga: KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Jelang Muktamar NU,...
Jelang Muktamar NU, Prinsip Asal Bukan Koruptor Menjadi Relevan
Kejagung Taksir Total...
Kejagung Taksir Total Nilai Aset Barang yang Dilelang di BPA Fair 2026 Capai Rp100 Miliar
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Rekomendasi
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved