Dukung Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, Abraham Samad: Agar Beri Efek Jera

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:25 WIB
loading...
Dukung Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, Abraham Samad: Agar Beri Efek Jera
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik wacana hukuman hukuman mati untuk dua mantan menteri yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Mensos Juliari P Batubara agar dapat memberikan efek jera. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyambut baik wacana hukuman hukuman mati untuk dua mantan menteri yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara agar dapat memberikan efek jera.

Edhy Prabowo sendiri merupakan tersangka suap izin ekspor benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. "Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak," ujar Abraham Samad kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Abraham menilai wacana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej terkait hukuman mati tersebut perlu dipertimbangkan oleh KPK. "Jadi menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini, agar supaya memberikan efek kepada pelaku pelaku korupsi agar supaya orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," katanya.

Terkait lamanya KPK dalam mentersangkakan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, Abraham menyebut bahwa lembaga antikorupsi itu memang harus fokus terhadap kedua mantan menteri itu. "Kalau menurut saya harus konsentrasi dulu kepada tersangkanya sekarang. Enggak bisa langsung ke sana. Karena kalau langsung ke sana kan nanti bisa kesulitan alat bukti. Jadi menurut saya KPK harus konsentrasi saja kepada tersangka dulu," jelasnya.

Selain itu, Abraham juga berharap KPK harus jeli terhadap para tersangka dalam hal penerapan tindak pidana pencucian uang khususnya yang dilakukan Edhy Prabowo. "Berarti itu perlu juga mempertimbangkn itu. Karena di KPK sudah jarang menerapkan itu .Perlu dipertimbangkan lah perlu dipertimbangkan menurut saya. Kembali kepada KPK dari hasil penyelidikannya. Kalau memang hasil penyelidikannya memungkinkan untuk menerapkan pencucian uang, ya harus diterapkan juga," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)