Status Pekerja Universitas

Sabtu, 28 Februari 2015 - 09:50 WIB
Status Pekerja Universitas
Status Pekerja Universitas
A A A
Kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia tidak terlepas dari dinamika konteks kebijakan global, baik dari segi ekonomi, budaya maupun politik.

Dewasa ini, kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia (dan global) mengarah pada otonomi, baik pada lingkup akademis maupun tata kelola. Otonomi dalam hal akademis adalah hal yang hakiki, yang tidak dapat dilepaskan dari entitas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, tetapi yang menarik adalah pembicaraan tentang otonomi tata kelola.

Otonomi tata kelola pendidikan tinggi berarti pendidikan tinggi mandiri dalam pengelolaan sumber dayanya. Dengan kata lain, peran pemerintah berkurang intensitasnya baik dalam hal pendanaan maupun tata lembaga universitas itu sendiri. Untuk universitas yang dianggap sudah mampu untuk ”otonom” di Indonesia pada tahun 2000 diberi status hukum BHMN.

Sejak tahun 2000, kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia berubah-ubah yang mengakibatkan status hukum universitas publik menjadi berubah-ubah pula, terutama tujuh perguruan tinggi pertama yang diberi status BHMN (Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Sumatera Utara).

Tapi, intensinya tetap sama mengarah ke universitas yang otonom (privat). Universitas dengan status BHMN tidak lagi bergantung pada pemerintah dalam hal pendanaan sehingga universitas agar tetap langgeng harus berupaya untuk ”kreatif” dalam mendanai pengelolaannya. Perubahan paradigma pengelolaan universitas dari publik menjadi privat juga mengakibatkan perubahan pada hubungan kerja di universitas.

Seluruh pekerja, baik dosen maupun karyawan, menjadi pegawai universitas. Munculnya tiga status, pegawai negeri sipil, pegawai BHMN, dan pegawai tidak tetap (kontrak), semakin mempertegas bahwa terdapat tiga ”kasta” dalam status ketenagakerjaan di universitas. Tentu saja, setiap status mendapatkan privelese yang berbeda-beda, terutama dari hal yang paling mendasar; gaji.

Kondisi multiple status dan maraknya penggunaan pekerja kontrak, bahkan termasuk di antaranya pengajar, inilah yang kemudian diindikasikan sebagai gejala labour market flexibility. Adanya status pekerja tidak tetap tentu merugikan pekerja dalam mendapatkan haknya.

Nasib pekerja universitas, termasuk di dalamnya dosen, ditentukan oleh mekanisme pasar, dalam hal ini berdasarkan jumlah mahasiswa yang masuk tiap tahunnya. Gagasan otonomi pendidikan tinggi yang katanya untuk memajukan kualitas pendidikan tinggi di sisi lain justru membawa implikasi terhadap salah satu stakeholder utama universitas selain mahasiswa, yaitu pekerja universitas.

Bagaimana bisa kita mengharapkan bangsa ini merevolusi mentalnya, mencerdaskan generasinya, sementara para penyedia jasa pendidikan tinggi tidak diapresiasi seberapa?

Daya Sudrajat
Mahasiswi Jurusan Ilmu PolitikUniversitas Indonesia
(ftr)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Atasi Stunting dan Wujudkan...
Atasi Stunting dan Wujudkan Swasembada Pangan, Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak
13 menit yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
20 menit yang lalu
192.926 Kendaraan Telah...
192.926 Kendaraan Telah Tinggalkan Jakarta pada H-5 Lebaran
27 menit yang lalu
Operasi Modifikasi Cuaca...
Operasi Modifikasi Cuaca Makan Biaya Rp200 Juta Sekali Sorti Penerbangan
34 menit yang lalu
Bersama Melindungi Pemilik...
Bersama Melindungi Pemilik Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
1 jam yang lalu
Infografis
6 Universitas Islam...
6 Universitas Islam Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved