Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Penyidik KPK Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada Kamis 26 Februari 2015.
Novel bakal diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap enam warga di Bengkulu.
"(Novel Baswedan) diperiksa Kamis 26 Februari 2015," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Novel sedianya bakal diperiksa penyidik Bareskrim hari ini. Namun pemeriksaan itu batal dilakukan. Rikwanto sendiri tidak menyebutkan alasan pembatalan tersebut.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet, di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
Novel bakal diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap enam warga di Bengkulu.
"(Novel Baswedan) diperiksa Kamis 26 Februari 2015," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Novel sedianya bakal diperiksa penyidik Bareskrim hari ini. Namun pemeriksaan itu batal dilakukan. Rikwanto sendiri tidak menyebutkan alasan pembatalan tersebut.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet, di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
(maf)