Kejati Rumuskan Teknis Eksekusi Mary Jane

Selasa, 24 Februari 2015 - 17:37 WIB
Kejati Rumuskan Teknis...
Kejati Rumuskan Teknis Eksekusi Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah merumuskan teknis pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso (29), warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika. Di antaranya soal lokasi dan tim eksekusi.

Namun Kejati masih bungkam soal waktu pelaksanaan eksekusi. "Kami masih menunggu perintah Jaksa Agung," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman, saat ditemui wartawan di kantornya, Yogyakarta, Selasa (24/2/2015).

Sejauh ini Kejati DIY terus mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait di DIY seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan Yogyakarta, dan Polda DIY. "Masih tahap koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.

Upaya hukum Mary Jane yang baru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), diakui Zulkardiman juga menjadi pertimbangan kejaksaan sebelum memutuskan waktu eksekusi.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Kejati DIY telah menyiapkan tim jaksa yang akan mengantar Mary Jane ke lokasi eksekusi dan menyaksikan secara langsung proses eksekusi. Tim jaksa tersebut berkisar empat hingga lima orang berasal dari Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Dia kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan. Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Keppres 31/G 2014 berisi penolakan grasi yang diajukan oleh Mary Jane.

Upaya hukum Mary Jane ini menjadi catatan tersendiri bagi kejaksaan. Karena seusai vonis pengadilan tingkat pertama, kedua (banding), dan kasasi; Mary Jane tidak menempuh upaya PK terlebih dahulu seperti proses hukum pada umumnya.

Namun dia langsung memohon ampunan ke Presiden dengan mengajukan grasi. Tapi setelah mengetahui grasinya ditolak, Mary Jane lantas baru mengajukan PK.

Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu surat printah pengawalan dan pengamanan pemindahan Mary Jane dari Lapas ke lokasi eksekusi. Polisi juga dipastikan dilibatkan sebagai tim regu tembak.

"Prinsipnya kepolisian siap. Tapi sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved