Kejati Rumuskan Teknis Eksekusi Mary Jane

Selasa, 24 Februari 2015 - 17:37 WIB
Kejati Rumuskan Teknis Eksekusi Mary Jane
Kejati Rumuskan Teknis Eksekusi Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah merumuskan teknis pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso (29), warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika. Di antaranya soal lokasi dan tim eksekusi.

Namun Kejati masih bungkam soal waktu pelaksanaan eksekusi. "Kami masih menunggu perintah Jaksa Agung," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman, saat ditemui wartawan di kantornya, Yogyakarta, Selasa (24/2/2015).

Sejauh ini Kejati DIY terus mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait di DIY seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan Yogyakarta, dan Polda DIY. "Masih tahap koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.

Upaya hukum Mary Jane yang baru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), diakui Zulkardiman juga menjadi pertimbangan kejaksaan sebelum memutuskan waktu eksekusi.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Kejati DIY telah menyiapkan tim jaksa yang akan mengantar Mary Jane ke lokasi eksekusi dan menyaksikan secara langsung proses eksekusi. Tim jaksa tersebut berkisar empat hingga lima orang berasal dari Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Dia kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan. Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Keppres 31/G 2014 berisi penolakan grasi yang diajukan oleh Mary Jane.

Upaya hukum Mary Jane ini menjadi catatan tersendiri bagi kejaksaan. Karena seusai vonis pengadilan tingkat pertama, kedua (banding), dan kasasi; Mary Jane tidak menempuh upaya PK terlebih dahulu seperti proses hukum pada umumnya.

Namun dia langsung memohon ampunan ke Presiden dengan mengajukan grasi. Tapi setelah mengetahui grasinya ditolak, Mary Jane lantas baru mengajukan PK.

Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu surat printah pengawalan dan pengamanan pemindahan Mary Jane dari Lapas ke lokasi eksekusi. Polisi juga dipastikan dilibatkan sebagai tim regu tembak.

"Prinsipnya kepolisian siap. Tapi sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5944 seconds (0.1#10.140)