Indriyanto Disarankan Tak Campuri Penyidikan Century
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji disarankan tak ikut campur dalam proses penyidikan kasus Bank Century.
Sebab, Indriyanto pernah menjadi pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century yaitu Rafat dan Hesyam.
"Karena bagian dari tim lawyer pemilik saham Century nah bisa saja pembahasan di penyidikan KPK tidak harus melibatkan beliau," kata Anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dihubungi, Senin (23/2/2015).
Hal demikian dianggapnya penting dilakukan, lantaran dikhawatirkan adanya konflik kepentingan antara Indriyanto dengan penyelesaian perkara tersebut. "Enggak boleh ada conflict of interest," pungkasnya. (ico)
Sebab, Indriyanto pernah menjadi pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century yaitu Rafat dan Hesyam.
"Karena bagian dari tim lawyer pemilik saham Century nah bisa saja pembahasan di penyidikan KPK tidak harus melibatkan beliau," kata Anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dihubungi, Senin (23/2/2015).
Hal demikian dianggapnya penting dilakukan, lantaran dikhawatirkan adanya konflik kepentingan antara Indriyanto dengan penyelesaian perkara tersebut. "Enggak boleh ada conflict of interest," pungkasnya. (ico)
(kur)