Menteri Marwan Apresiasi Putusan MK Soal Desa Adat

Minggu, 22 Februari 2015 - 12:23 WIB
Menteri Marwan Apresiasi...
Menteri Marwan Apresiasi Putusan MK Soal Desa Adat
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 18 Februari 2015 lalu ditanggapi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDT2) Marwan Jafar.

Marwan mengapresiasi pengakuan MK terhadap hak desa adat atas sumber daya air. Dalam amar putusan MK tersebut dinyatakan bahwa terkait hak ulayat (kewenangan) masyarakat hukum adat yang masih hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Marwan mengatakan, putusan Mahkamah terkait hak ulayat masyarakat hukum adat memperkuat eksistensi desa adat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Yaitu desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial," kata Menteri Marwan dalam siaran persnya, Minggu (22/2/2015).

Secara faktual kesatuan masyarakat hukum adat tersebut ada dan hidup di Indonesia.

Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menteri Marwan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Adat diatur dengan Ketentuan Khusus dalam Bab XIII Pasal 103 sampai Pasal 110 yang pada intinya mengatur kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul yang dimiliki oleh Desa Adat. Termasuk Pengaturan dan pengurusan ulayat/wilayah adat (Pasal 103 huruf b).

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentunya harus dijadikan momentum untuk memperhatikan eksistensi desa adat dan hak ulayatnya yang selama ini seringkali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam," tutur Marwan.

Tidak terakomodasinya kepentingan masyarakat desa adat dalam pengelolaan sumber daya alam sudah lama terjadi dan menimbulkan konflik antara pemilik modal dengan masyarakat desa adat.

Namun pada akhirnya kepentingan masyarakat desa adat yang seringkali dikalahkan. "Kita ingin masyarakat desa adat ikut merasakan hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, jangan sampai hasil kekayaan sumber daya alam itu hanya dinikmati pemilik modal.

Sementara, lanjut dia, masyarakat desa adat yang kemudian menanggung dampak buruk akibat eksploitasi yang tidak melestarikan lingkungan, meminggirkan hak dan kepentingan masyarakat setempat, dan mengabaikan kearifan lokal.

Padahal dalam Undang-Undang Desa tegas sekali sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada di wilayah hukum adatnya.

"Justru keberadaan desa adat harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan agar mampu memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun," ujarnya.

Marwan pun mengingatkan dalam Undang-Undang Desa telah dinyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan oleh desa adat merupakan salah satu aspek untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kesejahteraan rakyat itu termasuk memperbanyak lapangan kerja, menekan laju urbanisasi, dan mengurangi kemiskinan di desa.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved