Kabareskrim Sebut Penahanan Novel Diserahkan Polda Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, kasus dugaan penganiyaan yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan sebagai tersangka, sepenuhnya diserahkan kepada Polda Bengkulu.
Menurut Waseso, sedianya Novel bakal diperiksa hari ini. Namun pemeriksaan itu batal dilakukan. Dia mengatakan, Novel bisa saja diperiksa di Bareskrim Polri.
"(Pemeriksaan) ke Bareskrim dulu, karena lebih dekat," kata Waseso di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Waseso menambahkan, proses hukum terhadap Novel Baswedan menjadi kewenangan Polda Bengkulu untuk melakukan pengembangan.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bengkulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.
Sebab dia bilang, Novel sebelumnya pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Ya mungkin nanti (penahanan) dari Polda Bengkulu. Dari penyidik Polda Bengkulu saja nanti bagaimana," ujarnya.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka ikhwal dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan, saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
Menurut Waseso, sedianya Novel bakal diperiksa hari ini. Namun pemeriksaan itu batal dilakukan. Dia mengatakan, Novel bisa saja diperiksa di Bareskrim Polri.
"(Pemeriksaan) ke Bareskrim dulu, karena lebih dekat," kata Waseso di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Waseso menambahkan, proses hukum terhadap Novel Baswedan menjadi kewenangan Polda Bengkulu untuk melakukan pengembangan.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bengkulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.
Sebab dia bilang, Novel sebelumnya pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Ya mungkin nanti (penahanan) dari Polda Bengkulu. Dari penyidik Polda Bengkulu saja nanti bagaimana," ujarnya.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka ikhwal dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan, saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
(maf)